Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mal Pelayanan Publik Proses Finalisasi, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Berharap Tahun Ini Terealisasi Bertahap

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Apr - 2021, 08:36

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso saat ditemui MalangTIMES.com di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso saat ditemui MalangTIMES.com di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang saat ini sedang menunggu proses finalisasi desain Mal Pelayanan Publik (MPP).  Mal Pelayanan Publik ini berlokasi di Alun-Alun Mall.

Setelah desain selesai, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso berharap pada tahun 2021 ini bangunan MPP dapat digunakan dan mulai beroperasi melayani masyarakat atau lembaga yang akan mengurus perizinan.

"Mal Pelayanan Publik saat ini sedang proses finalisasi desain. Kalau anggaran yang tersedia di tahun 2021 itu kan baru sepertiga yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Mal Pelayanan Publik kami laksanakan  secara berjenjang dan bertahap," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.

Skema pelayanan publik yang nantinya akan diterapkan di MPP, sambung Erik, akan dilakukan secara berjenjang dan bertahap. Hal itu mengingat alokasi anggaran yang digelontorkan dan disiapkan baru sebagian. Yakni Rp 2,5 miliar dari alokasi Rp 7,8 miliar.

Salah satu kepala OPD (organisasi perangkat daerah) yang gemar berolahraga ini menuturkan, Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Malang melalui Disnaker-PMPTSP dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat atau lembaga untuk mengurus perizinan. "Kalau pelayanan terpadu satu pintu di Kota Malang semakin coba kami  tingkatkan aspek pelayanannya. Karena itu, kami juga menginisiasi, mendorong, dan memproses segera terlaksananya terbentuknya Mal Pelayanan Publik," ujar Erik.

Nantinya,  pengurusan perizinan di Mal Pelayanan Publik bukan hanya kewenangan perizinan yang dimiliki Pemerintah Kota Malang, namun juga terdapat sinergi dengan lembaga lain yang bertempat di Kota Malang. "Nanti kalau Mal Pelayanan Publik terbentuk, itu tidak hanya kewenangan perizinan yang dimiliki Pemerintah Kota Malang, tetapi juga perizinan dari BUMN, BUMD, kemudian kementerian atau lembaga yang berada di Kota Malang. Itu nanti bisa disinergikan disana," jelas Erik.

Rencana awal, Mal Pelayanan Publik akan digunakan untuk 400 jenis instansi pelayanan. Namun pada tahun 2021 ini, masih terdapat 14 instansi yang telah siap bersinergi di Mal Pelayanan Publik.

"Kalau identifikasi sementara, dari alokasi anggaran yang ada, lebih kurang 14 instansi yang akan tergabung di tahap awal Mal Pelayanan Publik. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," kata Erik.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni