Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gara-Gara Temuan dalam 3 Bungkusan Daun Talas, Warga Ini Harus Berlebaran di Penjara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

22 - Apr - 2021, 18:39

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto (kiri) dan Kasubaghumas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni (paling kanan) saat menunjukan barang bukti ganja yang dibeli pelaku (Ist)
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto (kiri) dan Kasubaghumas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni (paling kanan) saat menunjukan barang bukti ganja yang dibeli pelaku (Ist)

MALANGTIMES - Nuzulul Karim (44), warga Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, bakal kapok berlebaran di penjara.  Hal ini setelah ia tertangkap polisi Polsek Sukun kedapatan memiliki dan mengkonsumsi ganja. 

Petugas menciduk Karim, usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Sukun. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendapati identitas Karim dan alamat yang bersangkutan. Dari situ petugas kemudian langsung bergerak cepat dengan mendatangi rumah Karim. 

"Tersangka ditangkap di rumahnya, di Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB," ungkap Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto.

Saat menggeledah kediamannya, petugas mendapatkan tiga buah bungkusan daun talas. Lantaran mencurigakan terdapat daun talas didalam rumah, petugas kemudian membuka bungkusan tiga daun talas tersebut. 

Kecurigaan petugas benar, setelah dibuka, bungkusan daun talas tersebut ternyata berisi narkoba jenis ganja. Mendapati barang bukti itu, petugas langsung menggelandang pelaku ke Polsek Sukun. "Total berat ganja yang diamankan seberat 93 gram," terangnya. 

Diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku membeli barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. Alasan pelaku cukup konyol. Ia mengaku memakai ganja agar merasa rileks saat Ramadan. "Dalihnya mengonsumsi ganja, agar lebih rileks selama bulan Ramadan," jelasnya.

Lebih lanjut mengenai pemasok ganja terhadap Karim, dijelaskan petugas jika Karim mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B dengan sistem ranjau. Karim membeli barang tersebut seharga Rp 1 juta. "Pengembangan terus kami lakukan untuk mengejar pemasok barang pada tersangka," katanya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, Karim mau tak mau harus menikmati lebaran didalam sel jeruji besi. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bakal menjeratnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya