INDONESIATIMES - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menyebut risiko fatal jika kapal selam KRI Nanggala-402 tenggelam di kedalaman 600 hingga 700 meter di bawah permukaan laut.
Kedalaman 600 meter lebih sangat berisiko lantaran dalam operasionalnya, KRI Nanggala hanya bisa menyelam di kedalaman maksimal 500 meter. "Kalau pabrikan 250-500 meter. Lebih dari itu cukup fatal. Berbahaya," ujar Julius. Kamis (22/4).
Dari informasi yang beredar, kabarnya saat ini KRI Nanggala diduga berada di kedalaman 600 hingga 700 meter. Pihak TNI pun masih berupaya untuk mencari titik tempat munculnya tumpahan minyak di perairan Bali tersebut. "Proses pencarian masih berlangsung. Areanya ditemukan di tempat tumpahan minyak," katanya.
Adapun kapal pencari yang terlibat yakni Kapal Sara KRI REM, KRI I Gusti Ngurah Raii, dan KRI Diponegoro. Sementara Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono juga masih memimpin pencarian dari atas KRI dr Soeharso.
Julius sendiri belum bisa memastikan kondisi 53 awak kapal yang berada di kapal selam tersebut. "Mengenai kondisi ABK belum dapat dipastikan," kata dia.
Kendati demikian, Julius memastikan cadangan oksigen jika sesuai dengan hitungan pihaknya cukup memenuhi syarat untuk kebutuhan 53 awak kapal yang terjebak. "Kami dari TNI AL mohon doa agar kami bisa temukan mereka dalam keadaan baik," ungkapnya.
Seperti diketahui, kapal selam KRI Nanggala-402 milik TNI AL diketahui hilang kontak di perairan Selat Bali pada Rabu (21/4/2021) dini hari. KRI Nanggala-402 merupakan 1 dari 5 kapal selam TNI AL yang menjalani uji coba latihan di perairan Bali.
Tim pencari menemukan tumpahan minyak di sekitar posisi penyelaman KRI Nanggala-402. Tumpahan minyak itu diduga karena kerusakan tangki BBM yang disebabkan tekanan air laut atau pemberian sinyal posisi dari KRI NGL-402.
Terdapat 53 awak dalam kapal tersebut yang terdiri atas 49 anak buah kapal, 1 komandan satuan, 3 personel arsenal. Kapal selam tersebut dioperasikan oleh Letkol Laut (P) Geri Octavian.