Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Rakor Bersama BPJS Kesehatan, Wali Kota Sutiaji Ingatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Lazuardi Firdaus

21 - Apr - 2021, 18:46

Wali Kota Malang Sutiaji (tengah), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya Dina Diana Permata (kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan Husnul Muarif saat memimpin gelaran rakor JKN-KIS di Balai Kota Malang, Rabu (21/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Wali Kota Malang Sutiaji (tengah), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya Dina Diana Permata (kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan Husnul Muarif saat memimpin gelaran rakor JKN-KIS di Balai Kota Malang, Rabu (21/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang bersama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Malang Raya menggelar rapat koordinasi membahas terkait perkembangan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) - KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang ada di Kota Malang.

Rapat koordinasi dan pelaporan perkembangan program JKN-KIS juga dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya Dina Diana Permata, Kepala Dinas Kesehatan Husnul Muarif dan juga jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain serta perwakilan dari organisasi profesi.

Sutiaji menyampaikan bahwa khususnya di Kota Malang kesadaran masyarakat atas kesehatan masih terbilang rendah. Hal itu dibuktikan pada tahun 2020 dengan perbedaan pembayaran iuran hanya Rp 321.565.192.478 dari total peserta dan klaim dari fasilitas kesehatan mencapai Rp 1.395.782.440.536.

"Kesadaran masyarakat akan kesehatan itu kan masih rendah ya mas. Terbukti dari iurannya, pembayaran premi hanya Rp 300 an miliar. Tapi klaim dari rumah sakit, sarana-sarana kesehatan sampai Rp 1,3 triliyun," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (21/4/2021).

Lanjut Sutiaji bahwa perbedaan yang cukup jauh tersebut dan menyebabkan BPJS Kesehatan selalu tekor dikatakan Sutiaji bahwa merupakan PR yang besar. "Berarti harus ada tindakan preventif dan promotif. Jadi yang harus dikuatkan dengan dokter-dokter keluarga, komunikasinya kan ini sudah dibagi habis," tuturnya.

Meskipun begitu, berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya bahwa tingkat kepesertaan masyarakat Kota Malang dari jumlah total penduduk 866.252 jiwa, sebanyak 825.678 jiwa sudah terlindungi dengan BPJS Kesehatan. "Tingkat kepesertaan di Kota Malang ini udah mencapai 95,32 persen. Artinya kita memang sudah UHC (Universal Health Coverage, red)," ujarnya.

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini menuturkan bahwa jika nantinya masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, jika menunggak 3 bulan, iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Malang.

"Ketika ada saudara kita yang (menjadi peserta, red) BPJS mandiri, tapi dia tidak bisa membayar selama mungkin 3 bulan minimal, itu sudah bisa dibayarkan oleh pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya Dina Diana Permata menjelaskan bahwa gelaran rapat koordinasi dan laporan perkembangan program JKN-KIS di Kota Malang secara rutin digelar selama satu tahun empat kali.

"Bertujuan untuk menjalin komunikasi rutin dengan pemangku kepentingan utama yaitu terkait dengan pelaksanaan program JKN. Mulai dari progres kepesertaannya, kolektabilitas iuran, serta bagaimana karakteristik pelayanan kesehatan untuk peserta JKN di daerah tersebut," jelasnya.

Dina mengatakan bahwa yang harus dipastikan adalah seluruh peserta harus rutin membayar iuran setiap bulan. Terutama untuk peserta-peserta kolektif yang iuran kepesertaannya dibayari oleh Pemerintah Kota Malang. "Seperti PNS, tenaga honorer, kemudian peserta yang iurannya dibayari oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Disinggung mengenai banyaknya tunggakan iuran dari masyarakat Kota Malang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, Dina menyampaikan beberapa upaya agar terus terpenuhi iuran tiap bulannya.

"Di antaranya mengalihkan kepesertaannya agar tetap berlanjut dengan dibiayai pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020. Dengan adanya kenaikan iuran ini diharapkan gab yang didapatkan ini tidak terlalu besar antara iuran yang didapat dengan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS," pungkasnya.


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Lazuardi Firdaus