Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Bakal Terapkan OSS Basis Risiko bagi Pelaku Usaha

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jun - 2021, 09:31

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo saat ditemui di ruangannya, Senin (19/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo saat ditemui di ruangannya, Senin (19/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pertengahan tahun 2021, tepatnya Juni nanti, Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang bakal menerapkan program terbaru. Yakni OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. 

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Ekonomi, Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo mengatakan bahwa nantinya program terbaru  itu sesuai dengan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Teman-teman ini sudah melakukan tahapan persiapan untuk pelaksanaan OSS berbasis risiko sesuai dengan PP 5 dan PP 6. Nanti OSS  berbasis risiko ini itu dikategorikan risikonya terdiri dari tiga risiko. Risiko rendah, risiko menengah dan risiko tinggi. Kalau risiko menengah dibagi dua, risiko menengah rendah dengan menengah tinggi," jelasnya kepada MalangTIMES.com.

Diterapkannya OSS berbasis risiko akan memberikan kemudahan bagi para pelaki usaha yang akan mengurus izin berusaha. Minto mencontohkan, jika terdapat pelaku usaha mengurus izin berusaha di bidang pariwisata seperti di dunia perhotelan, akan diukur melalui klasifikasi yang telah ditentukan.

"Untuk klasifikasi misalkan jumlah kamar (hotel, red) 61 ke bawah itu cukup dengan NIB (nomor induk bangunan, red) saja. Tingkat risikonya masuk dalam kategori risiko rendah. Tetapi misalkan hotel dengan klasifikasi kamar dengan jumlah di atas 100, itu bisa kategori rendah menengah. Itu kategori rendah menengah itu NIB dengan persyaratannya itu hanya sertifikat standar," terangnya.

Minto menambahkan, semisal kaitannya dengan pariwisata dan jumlah kamar hotel melebihi dari 100, itu masuk dalam risiko tinggi. Dalam kategori ini, baru pelaku usaha diharuskan mengurus NIB dengan izin usaha. Nantinya pada 2 Juni 2021 akan diluncurkan dan secara bertahap hingga  31 Desember 2021 akan dilakukan evaluasi.

"Jadi, kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Terus kami selaku pelaksana permohonan perizinan juga akan lebih mudah. Artinya dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pusat dan juga klasifikasi, kami tidak bisa lagi mengklasifikasi itu sendiri. Ada kepastian gitu," bebernya. 

Namun, meskipun dimudahkan dengan program OSS berbasis risiko,  Pemerintah Kota Malang melalui Disnaker-PMPTSP Kota Malang bersama instansi terkait harus memperketat pengawasan. "Artinya pengawasan kerjanya lebih ekstra di sisi pengawasannya. Jadi, begitu mudah perizinan izin berusaha itu keluar, dari sisi pengawasan kami harus lebih aktif memantau di lapangan. Bahwa kesesuaian izinnya dengan praktik di lapangan  bagaimana. Itu juga ada pedomannya dari pusat untuk pengawasannya harus bagaimana," ujarnya.

Sementara itu, hingga sampai saat ini, para pelaku usaha di Kota Malang yang akan mengajukan perizinan berusaha masih mengacu pada OSS berbasis komitmen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizina Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Kalau berbasis komitmen itu seperti ada pemenuhan komitmen setiap izin usahanya. Ada empat komitmen utama itu untuk IMB (izin kendirikan bangunan, red), untuk pemenuhan kaitannya dengan izin lokasi, izin lingkungan dan SLF (sertifikat laik fungsi, red)," ujarnya.

Terakhir, Minto menyampaikan bahwa nantinya jika terjadi perubahan pada program OSS yang semula OSS berbasis komitmen dan berubah menjadi OSS berbasis risiko, persyaratan komitmen akan dihilangkan dan diubah menjadi persetujuan. "Ada perubahan untuk OSS itu tadi nanti yang komitmen tadi dihilangkan semua. Komitmen itu tadi jadi persetujuan," tutupnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni