Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Razia Tempat Hiburan Malam saat Bulan Ramadan, Petugas Gabungan Amankan 110 Botol Minol

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

18 - Apr - 2021, 18:34

Tampak anggota Satpol PP Kota Malang saat mengamankan dus-dus berisi minuman beralkohol di salah satu cafe yang berada di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (17/4/2021) malam. (Foto: Satpol PP Kota Malang for MalangTIMES)
Tampak anggota Satpol PP Kota Malang saat mengamankan dus-dus berisi minuman beralkohol di salah satu cafe yang berada di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (17/4/2021) malam. (Foto: Satpol PP Kota Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Petugas gabungan dari unsur Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang melakukan razia tempat hiburan malam dan tempat tongkrongan yang menjual minuman alkohol (minol) di bulan Ramadan 1442 Hijriah. Alhasil 110 botol minol berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Gelaran razia tempat hiburan malam yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (17/4/2021) dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan bahwa kegiatan razia tempat hiburan malam merupakan bentuk pelaksanaan dan penegakkan aturan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Di mana dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tersebut jelas disebutkan pada isi edaran poin enam bahwa "Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, permainan boling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada didalamnya wajib tutup.

"Dari hasil pemantauan kami pada kemarin malam, banyak tempat usaha hiburan malam yang tutup atau taat terhadap ketentuan SE Wali Kota, seperti karaoke itu sudah tutup semua. Namun, kami menemukan ada satu tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Minggu (18/4/2021).

Lanjut Priyadi bahwa satu tempat tersebut merupakan sebuah cafe yang juga menjual minuman beralkohol yakni Purrr Coffee and Mocktail yang terletak di Jalan Merbabu Nomor 29, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Akhirnya kami lakukan pengecekan lebih lanjut. Ternyata cafe (Purrr Coffee and Mocktail, red) tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin. Ada 110 botol minuman beralkohol yang kami sita dari cafe tersebut," terangnya.

Bersamaan dengan petugas gabungan yang melakukan penyitaan terhadap 110 botol minuman beralkohol tersebut, dikatakan Priyadi bahwa penanggung jawa Purrr Coffee and Mocktail juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Penanggung jawab cafe, kami berikan BAP untuk ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring, red). Karena selain melanggar SE Nomor 14 Tahun 2021, cafe itu juga melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," jelasnya.

Selain memberikan BAP terhadap penanggung jawab Purrr Coffee and Mocktail, petugas Satpol PP juga mengarahkan penanggung jawa cafe untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar peraturan dari Pemerintah Kota Malang.

Terakhir, Priyadi juga menegaskan jika cafe tersebut masih melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa izin dan ditengah Bulan Ramadan, pihaknya akan menyegel cafe tersebut.

"Apabila belum memiliki izin dan selama Bulan Ramadan masih tetap menjual minuman beralkohol tersebut, maka kami akan lakukan tindakan tegas, berupa penyegelan dan penutupan tempat usaha," tutupnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya