Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pasar Takjil Boleh Buka, Satpol PP Kota Malang Bakal Bubarkan jika Berkerumun

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Apr - 2021, 08:00

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi saat ditemui MalangTIMES.com di Balai Kota Malang, Senin (12/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi saat ditemui MalangTIMES.com di Balai Kota Malang, Senin (12/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES -  Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah memberikan lampu hijau atau memperbolehkan para pasar takjil  menggelar dagangannya.  Hal itu menyusul  dikeluarkannya SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H  dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 9 April 2021. 

Namun,  isi surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa penjual takjil dan atau pembagian takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan. 

Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang  Priyadi mengatakan, memang benar para pedagang diperbolehkan berjualan di pasar takjil. Namun tidak boleh menggunakan badan jalan dan menimbulkan kerumunan atau menyalahi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. 

"Kalau pasar takjil ini kan yang penting tidak boleh makan badan jalan. Jadi, ini kan sudah dipahami semuanya. Intinya, pemerintah masih bisa memberikan kelonggaran untuk berjualan di pasar takjil," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.

Jika dengan diberikannya kelonggaran berjualan takjil, muncul kerumunan atau menyalahi protokol kesehatan, satpol PP akan membubarkan kegiatan pasar takjil tersebut.  "Ya itu yang harus dipenuhi. Ya kami bubarkan kalau misalnya banyak kerumunan. Satpol PP yang membubarkan nanti," tandasnya. 

Petugas Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan patroli terhadap pengetatan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan adanya kerumunan di pasar takjil. Selain itu, satpol PP juga akan dibantu  jajaran lurah, ketua RW maupun ketua RT dalam mengawasi pelaksanaan pasar takjil.

"Pak Camat diundang juga kemarin pada waktu rapat pembahasan itu. Bisa menyampaikan kepada Pak Lurah, Pak RT, Pak RW bilamana di wilayahnya ada yang membuka pasar takjil dipersilahkan asalkan jangan sampai memakan badan jalan," ujarnya. 

Ketika disinggung bagaimana jika  pedagang pasar takjil berjualan di trotoar, Priyadi menegaskan bahwa yang dilarang adalah ketika pedagang berjualan di badan jalan.  "Kami tidak menyebutkan trotoarnya. Tapi yang jelas, badan jalan yang diutamakan (tidak boleh, red) di surat edaran itu. Saya nggak bilang boleh (di trotoar, red). Tapi itu sudah diserahkan dari Pak Lurah kalau misalnya itu jalannya orang. Kalau misalnya dibuat gitu (berdagang, red), yananti kan Pak Lurah, Pak Camat juga ikut membantu (mengawasi, red)," ucapnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni