Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gubernur Jatim: Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Akan Dibantu Rp 50 Juta

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

12 - Apr - 2021, 10:17

Gubernur Jatim ketika berada di Pronojiwo Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)
Gubernur Jatim ketika berada di Pronojiwo Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

LUMAJANGTIMES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa menyampaikan, untuk rumah yang mengalami kerusakan cukup berat akibat gempa akan dibantu melalui anggaran dari pemerintah pusat, masing-masing Rp 50 Juta. Jumlah ini tidak termasuk biaya pembangunan.

Hal ini disampaikan Gubernur Jatim ketika melakukan kunjungan ke Pronojiwo Lumajang, pada hari ini, Senin (12/4). Gubernur menyebut, bantuan sebesar Rp 50 juta ini akan diberikan sesuai dengan arahan dari Kepala BNPB.

"Untuk rumah yang mengalami rusak berat akibat gempa ini akan dibantu dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 juta. Jumlah ini tidak termasuk biaya pembangunannya," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, pagi ini di Pronojiwo Lumajang.

Sedangkan selama masa tanggap darurat ini, pemerintah juga menyiapkan dana tunggu hunian sebesar Rp 500 ribu perbulan, agar warga bisa menyewa tempat tinggal sementara sampai dengan proses pembangunan rumah selesai.

"Karena pandemi Covid-19 ini belum sepenuhnya selesai, kita tidak ingin ada cluster baru penyebaran Covid-19, untuk itu kita bantu dengan bantuan tunggu hunian, agar masyarakat bisa menyewa tempat sementara sampai rumah selesai dibangun," tegas Gubernur Jatim.

Dalam masa tanggap darurat ini, Gubernur berharap ada pendataan yang benar terhadap kerusakan rumah yang terjadi akibat gempa sabtu lalu. Dan rumah yang akan dibantu datanya diminta untuk diumumkan di kantor-kantor desa setempat.

"Nanti rumah-rumah yang akan dibantu harus diumumkan di kantor desa, sehingga masyarakat bisa tahu besaran bantuan yang akan diterimanya. Misalnya, rumahnya rusak parah tapi tidak masuk dalam bantuan yang 50 juta, maka masyarakat bisa menyampaikan masalah itu kepada kepala desa setempat," urai Gubernur Jatim.

Sedangkan untuk kerusakan yang terjadi terhadap fasiitas sosial dan fasilitas umum, proses perbaikannya akan dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Gubernur menyampaikan, masa tanggap darurat ini ditetapkan selama 14 hari, sejak hari pertama gempa, namun diharapkan sebelum 14 hari seluruh proses pemenuhan kebutuhan dasar sudah tercukupi.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya