INDONESIATIMES - Menindaklanjuti kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021, pemerintah memutuskan untuk membatasi pergerakan semua moda transportasi. Mulai dari melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga, untuk terbang pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menuturkan, bahwa ada larangan sementara untuk transportasi udara niaga. Larangan ini bersifat menyeluruh untuk semua moda transportasi, akan tetapi ada pengecualian.
"Pengecualian tidak diberlakukan untuk pimpinan tinggi negara dan tamu negara, operasional kedutaan, konsulat dan perwakilan organisasi asing. Repatriasi flight tidak untuk angkutan lebaran orang yang melakukan pemulangan atau WNA," tutur Novie saat jumpa pers, Kamis (8/4/2021) kemarin.
Lanjut Novie, adanya sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat.
Novie mengungkapkan hal itu dikarenakan transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Terlepas dari itu, ia menerangkan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Novie pun memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran" tutupnya.