Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Kantongi Izin IMB, Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence Disidak

Penulis : Mariano Gale - Editor : Lazuardi Firdaus

07 - Apr - 2021, 20:14

Komisi A DPRD Kota Batu melakukan sidak bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu-Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), dan Pemdes, di Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence , Rabu (7/4/2021) (foto: Mariano Gale/ JatimTIMES)
Komisi A DPRD Kota Batu melakukan sidak bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu-Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), dan Pemdes, di Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence , Rabu (7/4/2021) (foto: Mariano Gale/ JatimTIMES)

BATUTIMES- Masih ada beberapa pengembang perumahan di Kota Batu yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residence yang dikelola PT Assalam.

Komisi A DPRD Kota Batu pun melakukan sidak bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu-Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), dan Pemdes, di perumahan tersebut, Rabu (7/4/2021).

Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Kukuh Kusbianto mengatakan, sidak ini bertujuan agar para pengembang perumahan patuh. Karena kebanyakan para pengembang melakukan pembangunan dahulu ketimbang mengurus izinnya.

"Para pengembang perumahan banyak yang tak mematuhi prosedur izin yang ditentukan. Rata-rata mereka membangun terlebih dahulu sembari mengurus perizinannya," ujarnya.

Dari hasil sidak, diketahui perumahan tersebut belum memiliki izin, meski sudah ada 30 unit rumah yang terjual. Terlebih lagi, pihak desa juga tak diberi tahu sehingga penyediaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dan tanah makam yang harusnya dipenuhi oleh pengembang sebagai kewajibannya sesuai perda tidak dilakukan.

"Dari hasil ini, kami menghimbau kepada dinas terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga izinnya lengkap," ujarnya.

Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim sudah memerintahkan pengembang untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan. Pengembang harus mengurus proses izin terlebih dahulu kepada DPMPTSP-TK.

"Pengembang ini juga pernah kita sidang tipiring pada 2019 dengan kasus yang sama. Meski diperingatkan ia tetap saja bandel. Sekarang harus berhenti dahulu aktivitas pembangunannya," tegasnya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP-TK, Bambang Priambodo mengaku, pengembang tersebut sudah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) kepada pihaknya. Akan tetapi prosedur izin lainnya masih belum rampung.

"Ya setelah mengajukan KRK, pengembang harus mengurus izin lingkungan, perumahan, dan lainnya ke dinas teknis. Bila sudah IMB baru keluar kemudian diperbolehkan melakukan pembangunan," ujarnya.

Sementara itu, Owner PT Assalam, Achmad 
Sayuti akan siap mengikuti arahan untuk melakukan proses perizinannya. Sedangkan untuk penyediaan PSU dan tanah makam bagi pemerintah desa, pihaknya sudah menetapkan dan menghitungnya, namun belum serah terima.

"Untuk pembangunan diberhentikan dahulu. Kami juga sudah koordinasi dengan kepala desa, tinggal menunggu penyerahannya saja," ujarnya.

 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Lazuardi Firdaus