Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pergunakan Medsos, Suami Jual Istri dengan Tarif Rp 1 juta ke Pria Hidung Belang

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Heryanto

06 - Apr - 2021, 13:30

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar press rillis.(Eko Arif S/KediriTIMES)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar press rillis.(Eko Arif S/KediriTIMES)

KEDIRITIMES - Masa pandemi Covid-19 seperti saat ini membuat sebagian orang gelap mata. Desakan kebutuhan ekonomi yang harus segera terpenuhi menjadi faktor utama terjadinya tindakan seseorang yang terkadang di luar nalar.

Seperti halnya yang dilakukan Anang Harun Syah warga asal kelahiran Nganjuk, yang saat ini berdomisili di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur ini tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, kini pria berusia 42 tahun tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dihadapan awak media, saat digelar press release di Mapolres Kediri, Selasa (6/4/2021) Anang mengaku, perbuatan bejat itu telah dilakukannya sebanyak 5 kali. Ia memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk melancarkan aksinya.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah nekat menjual istrinya sebanyak 5 kali. Sedangkan untuk tarif, pelaku mematok harga sebesar 1 juta rupiah untuk sekali kencan," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Ditambahkan Lukman, diketahui pelaku ini tinggal indekos di daerah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Seperti kasus sebelum-sebelumnya yang terjadi, alasan pelaku nekat melakukan perbuatan ini atas dasar kebutuhan ekonomi yang mendesak.

"Penangkapan terhadap pelaku ini tepat saat pelaku tengah melancarkan aksinya. Pelaku diamankan bersama seorang istri dan pria hidung belang di Hotel Omah Pawon, Jalan Raya Putih, Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri,"imbuhnya.

"Petugas berhasil menggerebek mereka. Dan benar, di dalam kamar hotel bernomor 209 itu kita temukan pelaku, istri berinisial MR dan pria hidung belang yang melakukan pemesanan dengan inisial RE asal Surabaya," tandas Lukman.

Sementara itu, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku diancam dengan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan hukuman selama-lamanya 1 tahun 4 bulan kurungan.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Heryanto