MALANGTIMES - Jelang memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Malang mulai menyiapkan rencana larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan mudik lebaran.
Bupati Malang HM Sanusi menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah membuat surat edaran (SE) terkait larangan ASN bepergian ke luar kota ketika lebaran. Hal itu tak lain untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dan juga mendukung program vaksinasi nasional. “Untuk teknisnya semua sudah tertuang dalam SE tersebut nantinya. Jadi semua dilarang, terutama ASN (tidak boleh bepergian ke luar daerah, red),” ujar Sanusi.
Pemerintah pusat sendiri sudah menetapkan larangan mudik perayaan lebaran 2021 mendatang mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Oleh karena itu Pemkab Malang juga sudah mulai menyiapkan larangan mudik terutama bagi ASN.
Disinggung bagaimana nantinya jika tetap asa ASN nekat bepergian ke luar daerah atau mudik? Sanusi menegaskan akan ada sanksi jika ditemukan ASN yang melanggar. Hal itu karena menurutnya ASN sendiri merupakan contoh bagi masyarakat. “Termasuk sanksi bagi ASN yang nekat mudik nanti sudah tertuang di SE, ada sanksinya,” tegas Sanusi yang belum menyebutkan detail sanksi tersebut.
Sementara itu bagi masyarakat Kabupaten Malang, Sanusi hanya memberikan imbauan agar untuk sementara tidak mudik atau bepergian ke luar daerah. Hal itu tak lain karena Sanusi menyebut bahwa saat ini pandemi covid-19 belum usai. “Untuk masyarakat biasa kami hanya bisa lakukan imbauan saja. Tapi kalau ASN sudah kami larang,” tukasnya.