Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Kantongi Izin, 3 Toko Miras Digerebek, Ratusan Miras Berhasil Diamankan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

02 - Apr - 2021, 16:02

Petugas Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang saat melakukan penyitaan terhadap minuman keras, Kamis (1/4/2021). (Foto: Istimewa) 
Petugas Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang saat melakukan penyitaan terhadap minuman keras, Kamis (1/4/2021). (Foto: Istimewa) 

MALANGTIMES - Jajaran petugas dari Kantor Bea Cukai Malang bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang berhasil mengamankan ratusan botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) atau yang biasa disebut miras (minuman keras) dari tiga toko yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Malang.

"Pada hari Sabtu (27/3/2021) malam, berbekal informasi dari tim intelijen. Kami mendapatkan info adanya tiga lokasi, yang diduga menjual MMEA tanpa miliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, red). Berbekal informasi itu, kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi. 

Berdasarkan informasi itu, akhirnya petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang melakukan penyisiran di tiga lokasi yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Malang. 

Lokasi pertama terletak di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari lokasi pertama disampaikan Latif bahwa toko pertama tidak memiliki izin NPPBKC dan petugas berhasil mengamankan 39 botol miras dari berbagai merek dan jenis kadar alkohol. 

"Petugas berlanjut melakukan pemeriksaan di lokasi keduayl yang berada di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru. Setelah dilakukan pemeriksaan, toko tidak memiliki izin NPPBKC untuk menjual MMEA. Petugas mengamankan 74 botol miras dari toko tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di lokasi ketiga yang bertempat di Jalan Raya Candi II, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Saat diperiksa, ternyata toko itu tidak memiliki izin NPPBKC. Sehingga 54 botol miras, kami amankan dari toko tersebut," terangnya.

Total dari tiga lokasi tidak berizin yang dilakukan pemeriksaan tersebut, petugas Kantor Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan 167 botol miras dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 33,4 juta. 

Latif menuturkan bahwa dari pengamanan ratusan botol miras dari toko-toko yang tidak memiliki izin tersebut, potensi kerugian negara tidak ada. Hal itu dikarenakan seluruh miras yang diamankan telah dilunasi cukainya. 

"Seluruh barang bukti botol MMEA yang diamankan dari tiga lokasi itu, kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. 

Terakhir, Latif mengatakan bahwa pihaknya bersama petugas terkait tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap toko atau tempat usaha yang menjual miras tanpa dilengkapi izin NPPBKC. 

"Untuk menjual MMEA tidak boleh sembarang tempat. Harus dilengkapi izin khusus, karena sifatnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy