Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Molor 4 Tahun, Ranperda Penyelenggaraan Reklame Mulai Dikaji Legislatif

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

02 - Apr - 2021, 12:55

Salah satu reklame di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Salah satu reklame di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Molor bertahun-tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Reklame kini tengah dikebut. DPRD Kota Malang saat ini tengah melakukan kajian terkait beberapa hal yang bakal masuk dalam regulasi mengenai reklame di Kota Pendidikan ini.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame Arief Wahyudi menyatakan, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Reklame sudah masuk pembahasan pekan ini. Nantinya, dalam regulasi baru ini bakal menitikberatkan pada penyesuaian aturan-aturan tentang reklame di Kota Malang.

Beberapa di antaranya, tentang mekanisme pendirian reklame, lokasi pendirian reklame, hingga penindakan ketika ada yang melakukan pelanggaran.

"Iya, kita percepat pembahasannya Ranperda Penyelenggaraan Reklame ini," ujarnya.

Arief menambahkan, selama ini pendirian reklame cukup menjadi polemik. Pasalnya banyak kawasan yang dianggap abu-abu, atau bisa disebut masih belum ada kejelasan boleh dan tidaknya dipasangi reklame.

Karenanya, posisi ini nantinya termasuk zonasi untuk pemasangan reklame di wilayah Kota Malang akan diatur dalam perda. "Memang posisi penempatan reklame ini perlu diperjalas lagi. Termasuk, misal jenis reklame apa saja yang bisa ditempatkan di lokasi atau zona apa. Itu akan kita bahas lagi," imbuhnya.

Tak hanya itu, terkait mekanisme penegakan pelanggaran, dikatakan Arief, pihak yang berwenang seperti Satpol PP Kota Malang masih terbatas regulasi. Penindakan sanksi juga dinilai belum tegas. Sehingga, pelanggaran-pelanggaran masih banyak ditemui.

Menurutnya, hal itu juga menjadi salah satu yang akan segera ditindaklanjuti terkait apa saja poin yang perlu disesuaikan dan ditambahkan. Rencananya, hal ini juga akan melibatkan stakeholder-stakeholder terkait.

"Kita butuh berkomunikasi selain dengan dinas mitra juga dengan stakeholder terkait. Seperti pengusaha lalu teman-teman tata kota dan lainnya untuk membahas hal itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame sejatinya merupakan usulan lama sejak 2016 lalu, namun tertunda agenda pelemparannya. Baru bulan lalu draft Ranperda dilempar eksekutif kepada legislatif.

Ditargetkan pembahasan Ranperda tersebut tuntas tahun ini. Sehingga, penerapan regulasi reklame yang baru dapat diterapkan mulai tahun depan.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy