BATUTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017 di Kota Batu. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya, Selasa (30/3/2021).
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi mulai tahun 2011-2017," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikir menyebutkan, tiga saksi tersebut antara lain Didik Sugianto (Komisaris PT Gunadharma Anugrahjaya), Haries Purwoko (Ketua MPC PP Surabaya dan Manager PT Alam Madura Teduh), dan Unggul Abinowo (Pemilik Warung Daun).
Pemberitaan sebelumnya, pada Senin (29/3/2021) kemarin KPK telah memeriksa tiga saksi. Mereka yang diperiksa adalah Kusnul Hidayah (staf admin CV Asri Motor), Satriyo (Manajer Pemasaran CV Suryamas Motor), dan Costaristo Tee (Direktur PT Podo Joyo Masyhur).
Kemudian, pada Rabu (24/3/2021), KPK telah memeriksa Empat saksi tersebut di antaranya, Yunedi (Supir Wali Kota), Yusuf (Direktur PT. Tiara Multi Teknik), Ferryanto Tjokro (Direktur PT BOROBUDUR MEDECON), dan Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu). Pemeriksaan itu dilakukan sejak pagi hingga saat saat ini masih berlangsung.
Pada Senin (22/3/2021), KPK memeriksa empat saksi. Yakni, Sutrisno Abdullah (Pemegang Saham PT Buanakarya Adi Mandiri), Vincentius Luhur Setia Handoyo (Direktur PT AGRIC Rosan Jaya), Zadiem Efisiensi (Sekertaris Daerah Batu), dan Nugroho Widhyanto (ASN Dinas Perumahan Pemkot Batu).
Selanjutnya, pada Jumat (19/3/2021) lalu, KPK juga telah memeriksa empat saksi. Yakni, Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya), Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining), Riadi (Wiraswasta), Ronny Sendjojo (Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3).