Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Stimulus Investor, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Petakan Jenis Usaha yang Bakal Diberi Insentif

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

23 - Mar - 2021, 17:04

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko (tengah) saat mengisi agenda laporan akhir penyusunan Ranperda  Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang tahun 2021 Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Selasa (23/3/2021). (Foto: Youtube Pemkot Malang)
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko (tengah) saat mengisi agenda laporan akhir penyusunan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang tahun 2021 Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Selasa (23/3/2021). (Foto: Youtube Pemkot Malang)

MALANGTIMES - Progress tatanan regulasi untuk pemberian insentif dan mempermudah investasi bagi investor yang tengah disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasuki tahap akhir.

Poin-poin yang bakal menjadi isi draft Ranperda tersebut dipaparkan dalam agenda pembahasan laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang tahun 2021 yang digelar Dinas Ketenagakerjaan-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (23/3/2021).

Kabid Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Disnaker-PMPTSP Kota Malang Linda Desriwati mengatakan, pembahasan laporan akhir sekaligus juga forum konsultasi publik. Di mana, hal ini sebagai upaya untuk menjaring berbagai pendapat dari setiap perangkat daerah (PD) yang terlibat dan masyarakat umum.

"Ini pembahasan laporan akhir juga untuk menjaring aspirasi dari masyarakat guna penyempurnaan dalam penyusunan Ranperda tersebut," ujarnya.

Dengan sasaran-sasaran itu, maka akan menurunkan angka pengangguran. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang melalui sinergitas antar pemerintah, investor dan pelaku usaha.

"Harapannya, bisa memberikan stimulus kebijakan yang pro investasi bagi pengusaha," jelasnya.

Adapun, bentuk insentif dan kemudahan inventasi itu di antaranya, pemberian keringanan, potongan sampai pembebasan retribusi hingga pajak. Kemudian, pemberian bantuan fasilitasi modal, pelatihan, hingga riset pengembangan bagi pelaku usaha mikro kecil atau industri, dan lainnya.

Di mana hal itu bergantung pada jenis masing-masing usaha yang dijalankan. Seperti, usaha mikro, kecil, dan atau koperasi. Lalu, usaha yang dipersyaratkan baik itu dengan kemitraan, kepemilikan modalnya, izin lokasi, perizinan khusus, dan masih banyak lainnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyatakan, penyusunan Ranperda tersebut bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pemulihan pertumbuhan perekonomian di Kota Malang. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 yang banyak berdampak bagi pelaku usaha.

Progres dari tim penyusun Ranperda ini juga diapresiasi, karena telah bergerak cepat dan akurat. Sehingga, melalui forum tersebut diharapkan masukan dari para peserta bisa menjadikan penyusunan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang tahun 2021 lebih komprehensif.

"Apalagi dengan kondisi saat ini yang sangat luar biasa dan di luar dugaan (Covid-19). Saya kira pemerinyah dengan percepatan-percepatan penyusunan terkait peraturan kaitannya dengan insentif dan kemudahan berusaha ini dalam rangka untuk menjawab upaya peningkatan ekonomi di Kota Malang," ungkapnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy