Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kecanduan Narkoba, Pria Ini Nekat Curi Mobil Kakak Kandung

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Mar - 2021, 20:07

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (baju putih) saat rilis ungkap kasus pencurian mobil pikap di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/3/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (baju putih) saat rilis ungkap kasus pencurian mobil pikap di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/3/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota meringkus satu pelaku curanmor bernama Anang Agus (27), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka ditangkap karena nekat mencuri mobil pikap milik kakak kandungnya yang bernama YA (29) akibat kecanduan narkoba. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pencurian mobil pikap dengan nomor polisi N-8483-BF berwarna hitam tersebut dilakukan Anang  saat datang ke rumah YA (29) di Jalan Muharto Gang 5, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Niat Anang awalnya untuk meminjam sepeda motor milik YA.

Saat meminjam sepeda motor tersebut, pelaku yang sebelumnya sudah mengetahui kebiasaan YA yang menaruh kunci mobil pikap di jok sepeda motor itu pun langsung membuka bagian jok tersebut.  "Pelaku yang tahu kebiasaan korban langsung membuka jok sepeda motor  yang dipinjamnya itu. Lalu pelaku mengambil kunci kontak mobil pikap," ungkap kasat reskrim  kepada MalangTIMES.com, Senin (22/3/2021). 

Tanpa berpikir panjang, pelaku  mengajak rekannya berinisial HK untuk mencuri pikap milik kakak kandungnya. " Pelaku bertugas mengambil mobil korban. Sedangkan temannya bertugas mengawasi kondisi sekitar," terang Tinton. 

Pelaku membawa pikap  jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi N-8483-BF menuju sebuah lokasi di Desa Baran Genitri, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pikap itu disembunyikan. 

Korban yang mengetahui mobilnya telah dicuri melapor ke Polresta Malang Kota. Dari laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red) dan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, jajaran satreskrim berhasil mengantongi beberapa alat bukti dan identitas pelaku pencurian. Gerak cepat yang dilakukan satreskrim hingga membuahkan hasil. 

"Pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, saat berada di pinggir jalan, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Satreskrim Polresta Malanb Kota," ujar Tinton. 

Awalnya pelaku sempat beralasan tidak mengetahui pencurian mobil pikap milik kakaknya. Namun setelah ditunjukkan beberapa alat bukti seperti rekaman CCTV (closed circuit television), akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. 

"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil dan uang hasil penjualan mobil akan digunakan untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," jelas Tinton. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. 

Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah menetapkan HK, yang membantu Anang melakukan pencurian, sebagai DPO (daftar pencarian orang).


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni