Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Izinkan Gelar Konser Musik dan Seni Budaya

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Mar - 2021, 11:17

Ilustrasi konser musik. (Foto: iStock)
Ilustrasi konser musik. (Foto: iStock)

MALANGTIMES - Ini bisa menjadi kabar membahagiakan bagi para seniman di Kota Malang. Pasalnya, meski masih dalam situasi pandemi covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai membuka kelonggaran untuk kegiatan masyarakat. Salah satunya, gelaran konser musik dan pentas seni budaya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, guna menjaga kondusivitas dan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan covid-19, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan event organizer (EO) di Kota Malang. "Terkait ketentuan persyaratan-persyaratannya apa saja, itu kami komunikasikan sama teman-teman event organizer," ujarnya.

Selain memenuhi fasilitas protokol kesehatan pencegahan covid-19, lanjut Sutiaji, apabila penggelar event mendatangkan guest star (bintang tamu)  dari luar Kota Malang, dia diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.

Kemudian, berkaitan dengan atauran yang harus dipatuhi oleh pelaku seni, di antaranya tidak diperkenankan bergantian alat musik yang digunakan antarpemain yang terlibat di atas panggung. "Alatnya tidak boleh gantian. Ketika tampil, tetap harus pakai face shield. Lalau di luar itu, harus pakai masker," jelas dia.

Selanjutnya, aturan lainnya juga diberlakukan bagi penonton. Dalam hal ini, penonton diwajibkan menjaga jarak dan mengenakan masker. Hal ini sebagai satu upaya menjaga agar tak ada gesekan yang dapat menyebabkan penyebaran virus covid-19. "Penonton juga harus physical distancing, tidak boleh jingkrak-jingkrak atau apa pun yang nanti dapat menimbulkan gesekan," terangnya.

Terkait kapan mulai diizinkannya, Sutiaji mengatakan sudah membuka peluang itu. Hanya, hingga saat ini masih belum ada EO yang mengajukan penyelanggaraan konser ataupun seni budaya. "Nunggu yang mengajukan. Nanti ketentuannya akan kami sampaikan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemberian izin penyelenggaraan event hiburan ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (menparekraf). Aturan itu menyatakan bahwa sejumlah kegiatan yang mengumpulkan banyak orang bisa digelar kembali di masa pandemi covid-19.

Keputusan itu disampaikan usai Menparekraf Sandiaga Uno menggelar rapat virtual bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/3/2021) lalu. Dalam keputusannya, sejumlah kegiatan yang kembali diizinkan untuk digelar antara lain acara olahraga, musik, MICE (meetings, incentives, conferencing, exhibitions) serta acara budaya. Namun, kegiatan tetsebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni