Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Pemuda Pemakai Sabu-Sabu Diamankan Petugas

Penulis : Mariano Gale - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2021, 15:24

Rilis dua pemuda pemakai sabu-sabu diamankan petugas kepolisian, Kamis (18/3/2021) (foto: Mariano Gale/ Jatim Times)
Rilis dua pemuda pemakai sabu-sabu diamankan petugas kepolisian, Kamis (18/3/2021) (foto: Mariano Gale/ Jatim Times)

MALANGTIMES -Dua pemuda pemakai sabu-sabu berinisial YZ (27) dan VA (20) diamankan petugas. Pengamanan berawal dari laporan warga kepada petugas kepolisian bahwa YZ menggunakan sabu-sabu.

Kemudian petugas mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah YZ di Jalan Mergan, Kota Malang, pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan yakni satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok dan satu buah pipet kaca yang dimasukan kedalam bungkus rokok," ujar Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo, kepada MalangTIMES, Kamis (18/3/2021).

Saat diinterogasi, YZ mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari VA. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap VA pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 23.30 wib.

"Dari hasil keterangan VA bahwa, VA mendapatkan barang tersebut dari LP. VA ini pemakai dan menjual juga. VA menjual dengan harga Rp 200 ribu per klip. VA mulai memakai barang itu sejak bulan Januari," ujarnya.

Kedua pemuda itu mendapatkan ancaman Pasal 112 dan 114 tentang Undang-Undang Narkotika. "Ancaman 4 tahun untuk YZ dan VA minimal diatas 5 tahun," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

A Yahya