Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jual Handphone COD, Pria Kabupaten Malang Diperdaya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

14 - Mar - 2021, 18:37

Ilustrasi COD pembelian handphone (foto: istimewa)
Ilustrasi COD pembelian handphone (foto: istimewa)

MALANGTIMES - Ingin memiliki sebuah handphone membuat Ihfa (31) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang nekat memperdayai Rohman (21) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan ketika cash on delivery (COD).

Kejadian tersebut tepat pada Rabu (11/3/2021) lalu, di mana Rohman yang memiliki niat untuk menjual handphone miliknya. Setelah ada penawaran akhirnya bertemu dengan seseorang yakni Ihfa.

Modusnya, tersangka yang bertemu dengan Rohman di salah satu warung kopi di Desa Banjarejo dan melihat handphone yang dijual. Setelah terkesan cocok, akhirnya Ihfa berpura-pura akan menunjukkan dulu handphone tersebut kepada istrinya.

“Korban mengiyakan (keinginan tersangka memperlihatkan handphone kepada istri, red). Di situ tidak ada rasa curiga dari korban meski handphone yang dibawa belum dibayar oleh tersangka,” kata Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan.

Akan tetapi setelah ditunggu beberapa waktu, tersangka tidak kunjung datang. Kecurigaan mulai muncul dan akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagelaran.

“Setelah mendapat laporan korban, kami segera melacak keberadaan korban dan ditemukan di sebuah warung kopi berikut dengan barang bukti handphone yang dibawanya,” ungkap Sugik.

Kepada tersangka, Polsek Pagelaran terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Hal itu karena Sugik khawatir ada kejadian selain yang dilaporkan oleh Rohman.

“Menurut pengakuan tersangka, dia nekat melakukan penipuan itu karena sangat ingin memiliki handphone baru,” terang Sugik.

Namun keinginan memiliki handphone justru tidak terjadi, karena kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran. Ihfa dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto