Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Refly Harun soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka: Ada Pihak yang Cemen!

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

04 - Mar - 2021, 11:08

Refly Harun (Foto:  Bizlaw.id)
Refly Harun (Foto: Bizlaw.id)

INDONESIATIMES- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari kabar 6 laskar FPI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Refly mengatakan, sampai saat ini rasanya masih banyak yang kurang masuk akal dalam kasus ini.  

Bahkan, ia mengungkit penyidikan Komnas HAM terkait kepemilikan senjata api. Refly juga menyinggung rasanya ada pihak yang cemen.

Hal itu disampaikan Refly Harun melalui video yang diunggah di channel YouTubenya, Kamis (4/3/2021). Refly Harun mengatakan, penetapan 6 laskar FPI yang tewas menjadi tersangka ini sangat membingungkan sampai dia menghubungi seorang ahli hukum pidana.

"Agak membingungkan. Saya sempat telfon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah," ungkap Refly.

"Biasanya orang dijadikan tersangka, (kalau meninggal) kasusnya dihentikan. Kasusnya ada di Ustaz Maaher At Thuwailibi. Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," sambungnya.

Lebih lanjut, Refly mengungkit hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyoal kepemiliki senjata api. Selain itu  soal 6 laskar FPI yang disebut tidak menunggu sehingga terjadilah insiden baku tembak itu.

Refly Harun soal Enam Laskar FPI jadi tersangka (YouTube).
Foto: YouTube Refly Harun

"(Masalah itu) Sering diunderline. Mungkin saja (enam Laskar FPI) salah. Tapi kok rasanya cemen sekali ya. Petugas yang harusnya melindungi rakyat karena ditunggu kemudian menghabisi 6 laskar FPI," tegasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian saat itu tak melakukan penembakan di tempat-tempat vital. Refly mengatakan jika seharusnya pihak kepolisian melakukan tembakan untuk melumpuhkan saja.  

"Apalagi konon tembakan FPI cuma 2, sementara kepada 6 laskar FPI ada di 18 tempat-tempat mematikan. Sukar rasanya diterima apabila itu (polisi) membela diri," katanya.  

Tak cuma itu, Refly juga mengungkit penembakan terhadap 4 laskar FPI yang masih hidup. Aksi itu, kata Refly, tergolong unlawful killing yaitu pembunuhan tidak menurut prosedur hukum.

"Tapi alih-alih mengusut pelaku, rupanya Bareskrim malah menjadikan 6 laskar FPI tersangka kasus penyerangan terhadap polisi. Perkelahian yang sangat tidak seimbang. Menyerang, tidak ada 1 pihak polisi pun terluka, 6 laskar FPI meninggal dunia," kelakar Refly tegas.

Kendati demikian, dikabarkan sebelumnya jika Bareskim sudah membuat laporan polisi (LP) untuk kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap 4 laskar FPI dan penyelidikan sudah berlangsung. Ia kemudian mengungkit pihak keluarga yang berani melakukan sumpah muhabalah.  

Hal itu, lanjut Refly bukan sesuatu yang main-main. Adapun sumpah itu diambil karena mereka merasa tidak mungkin anggota keluarga memiliki senpi. Bahkan Refly mengatakan jika kunci kasus ini ada di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau mau terbuka dan jujur rasanya banyak yang kurang masuk akal. Barangkali kita bersabar sampai suatu saat nanti ada titik cerah. Kuncinya di pemerintahan Jokowi, apakah presiden punya keinginan mengungkap kasus ini seterang-terangnya atau membiarkan aparat hukum melakukan proses menurut versinya," tukasnya.

"Sebagai warga negara kita hanya berdoa bahwa kebenaran akan terungkap. Bukan berarti pihak kepolisian salah, tapi barangkali ada cerita atau konstruksi yang bisa kita terima dalam nalar yang menurut saya masih sukar," tandas Refly.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy