Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras Usai Dengar Masukan Para Ulama

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Mar - 2021, 15:39

Presiden Joko Widodo (Foto: The Conversation)
Presiden Joko Widodo (Foto: The Conversation)

INDONESIATIMES- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkhusus pada lampiran III ihwal minuman keras (miras). Langkah ini diambil usai adanya desakan dari beberapa pihak yang menolak keras tentang investasi miras di beberapa wilayah di Indonesia.  

Keputusan tersebut, disampaikan Jokowi melalui keterangan pers secara virtual pada Selasa (2/3/2021). "Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam video yang diunggah di channel Youtube Sekretariat Presiden.  

Di sisi lain Jokowi mengungkapkan jika keputusan ini juga diambilnya usai mendapat masukan dari beberapa pihak. Di antaranya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Jokowi juga menilai jika banyak ormas, tokoh agama dan pemerintah daerah yang meminta agar Perpres tersebut dicabut atau dibatalkan.  

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan jika dalam perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 lalu itu, ada peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres tersebut memang tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal.

Disebutkan pula dalam perpres tersebut, investasi miras dilakukan di beberapa wilayah Indonesia seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sempat mendapat kritikan tajam dari beberapa pihak mulai dari PA 212, PKS, Amien Rais hingga Habib Rizieq.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus