Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Cair Maret, Ini 4 Kriteria untuk Terima Bantuan Kuota Internet 2021

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

01 - Mar - 2021, 16:06

Pengumuman kebijakan bantuan kuota data internet pada tahun 2021 (Ist)
Pengumuman kebijakan bantuan kuota data internet pada tahun 2021 (Ist)

MALANGTIMES - Kebijakan bantuan kuota data internet akan dilanjutkan pemerintah melalui Kemendikbud selama tiga bulan ke depan. Kebijakan bantuan kuota data internet akan dimulai pada bulan Maret ini. Hal itu dibenarkan Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman keberlanjutan program bantuan kuota data internet 2021 lewat kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).

Untuk besaran bantuan kuota data internet, dikatakan Nadiem, memang tak sebesar dari tahun sebelumnya. Bantuan kuota data internet yang didapatkan pada tahun ini jauh lebih kecil, akan tetapi dalam penggunaannya lebih fleksibel.

Artinya, panduan kuota data internet dapat digunakan untuk mengakses seluruh sumber informasi di internet yang relevan dengan proses pembelajaran.

"Kuota bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir game dan juga sosial media Facebook, Tik tok dan Instagram. YouTube sudah bisa digunakan menggunakan kuota ini, Karena kami banyak dapat masukan, materi pembelajaran banyak dari YouTube," jelasnya.

Bantuan kuota internet ini akan diberikan pemerintah setiap tanggal 11 sampai 15 setiap bulannya. Kuota yang didapatkan akan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima.

Bantuan kuota akan diberikan kepada empat kategori, yakni peserta didik PAUD, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah, dan yang terakhir adalah mahasiswa dan dosen.

Besaran yang diterima setiap bulannya pada empat kategori itu berbeda-beda. Pada peserta didik PAUD, akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 7 Gigabyte, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan bantuan 10 Gigabyte.

Kemudian, kategori pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah mendapat bantuan kuota 12 Gigabyte, dan untuk mahasiswa maupun dosen mendapatkan bantuan kuota 15 Gigabyte.

"Ini merupakan kabar gembira, dimana kembali lagi, jika pada kuota ini, jauh lebih besar fleksibilitasnya. Kecuali untuk akses entertainment dan hal-hal yang tidak berhubungan dengan pendidikan," terangnya.

Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021, masih sama dengan peraturan dari Sekjen Kemendikbud nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Paket Data Internet Pada tahun 2021.

Peserta didik PAUD, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah, pada dasarnya sama persyaratannya. Mereka harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor  yang aktif. Sedangkan untuk Mahasiswa, harus terdaftar pada PD DITKI, berstatus aktif dalam perkuliahan, memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dan punya nomor ponsel aktif.

Begitupun dosen, terdaftar di aplikasi PD DIKTI, memiliki nomor registrasi Nomir Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomer Induk Pendidik (NUP) serta memiliki ponsel yang aktif.

"Harapan saya, dengan bantuan tiga bulan ke depan, serta dengan akses yang fleksibel, bisa membantu kita transisi, menjadi jembatan dalam waktu beberapa bulan untuk antisipasi dan preparasi pembelajaran tatap muka," pungkasnya.


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy