MALANGTIMES - Mantan Hakim Agung yang juga anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar, meninggal dunia di usia 72 tahun, Minggu (28/2/2021) siang.
Kabar meninggalnya Artidjo Alkostar yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas KPK pada Jumat (20/12/2019) ini, dicuitkan oleh akun Twitter Mahfud MD.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi rajiāun. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud MD di lini masa akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).
Kala menjadi Hakim Agung, sosok pria kelahiran 22 Mei 1948 ini dikenal sebagai sosok yang bereputasi baik. Almarhum sendiri, selama menjadi Hakim Agung telah menyelesaikan ribuan perkara selama 18 tahun mengabdi di Mahkamah Agung (MA). Dikutip dari kompasdotcom, ia telah menyelesaikan 19.708 perkara dengan rata-rata 1.095 perkara pertahun.
Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.
Ia dikenal tegas dan tak pandang bulu menjatuhkan hukum terhadap para koruptor. Seperti Mantan Ketum partai Demokrat Anas Urbaningrum yang vonis 7 tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. Kemudian vonis terhadap Angelina Sondakh yang divonis 12 tahun penjara.
Selain itu, vonis tegas terhadap koruptor juga diberikan kepada mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis satu tahun menjadi 10 tahun. Ada lagi Lutfhi Ishaaq yang dihukum 18 tahun, serta Tommy Hindratno dengan hukuman 10 tahun penjara dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dikutip dari Tirtodotid, sosok pria kelahiran Situbondo ini juga begitu tegas dan berani dalam memutuskan perkara. Kala menjadi Hakim Agung dan menangani kasus korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto, ia begitu lurus dan tak pandang bulu. Sebab, saat kedua hakim lainnya ingin menghentikan perkara itu, ia justru tetap keukeuh untuk melanjutkan kasus.
Begitu pula pada kasus korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra. Disaat koleganya sepaham untuk membebaskan Joko Tjandra, Artidjo malah sebaliknya. Ia menolak untuk Joko Tjandra dibebaskan.
Sebelum menjadi Hakim Agung, ia sempat mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tempat di mana ia menempuh pendidikan. Selain itu, ia juga pernah menjadi seorang sebagai advokat. Ia sudah menangani beberapa kasus penting, seperti insiden Santa Cruz di Dili tahun 1992 yang bahkan membuatnya sempat mendapat ancaman.