Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lindungi Pekerja, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

24 - Feb - 2021, 20:40

Kabid Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto (dua dari kiri), Kepala BPJS Cabang Malang Imam Santoso (batik hijau) usai melakukan tandatangan kerjasama, Rabu (24/2/2021). (Foto: Dok. MalangTIMES)
Kabid Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto (dua dari kiri), Kepala BPJS Cabang Malang Imam Santoso (batik hijau) usai melakukan tandatangan kerjasama, Rabu (24/2/2021). (Foto: Dok. MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Cabang Malang, Rabu (24/2/2021). Perjanjian ini terkait kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pemenuhan hak dasar dari para pekerja. 

Kabid Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa momen saat ini sangat baik dan strategis bagi Pemerintah Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka melindungi masyarakat Kota Malang

"Apalagi di masa-masa pandemi Covid-19 seperti ini kan kita lihat banyak yang kehilangan pekerjaan, kemudian banyak yang hal-hal yang tidak diinginkan," kata Dandung ketika ditemui MalangTIMES usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Lanjut Dandung, seringkali terjadi pekerja mengalami kecelakaan kerja yang membutuhkan dana untuk perawatan serta pengobatan. 
"Makanya kewajiban kita dari pemerintah ini untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada tenaga kerja khususnya yang ada di Kota Malang," katanya. 



Sehingga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disnaker-PMPTSP Kota Malang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang dalam menjalankan masing-masing tugas dan fungsinya agar dapat lebih bersinergi. 

Dalam kesempatan ini, Dandung juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha pemberi kerja yang tidak segera memenuhi kewajiban dalam memenuhi hak dasar para pekerja akan mendapatkan sanksi. "Jadi ada beberapa sanksi teguran atau sanksi peringatan itu diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan tertentu dalam hal ini perizinan yang bisa memberikan hanya dari Disnaker-PMPTSP tentunya dengan prosedur sesuai ketentuan," jelasnya. 

Harapannya, dalam agenda penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat memberikan solusi untuk kebaikan bersama. "Sehingga tingkat kepesertaan dan tingkat pemenuhan kewajiban dari pada pemberi kerja itu akan semakin meningkat," tambahnya. 



Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso menjelaskan bahwa tujuan diadakannya penandatanganan kerja sama ini agar dapat meningkatkan kepatuhan terhadap para pemberi kerja atau badan usaha untuk dapat memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. 

"Karena program BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program normatif, program dasar yang harus diterima oleh para pekerja. Program dasarnya terkait dengan kecelakaan kerja, terkait dengan kematian, terkait dengan jaminan hari tua dan jaminan pensiun," jelasnya. 

Imam juga menyebutkan bahwa terdapat hak-hak yang nantinya dapat diterima oleh para pekerja setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja akan di cover biaya pengobatan unlimited tak terbatas," bebernya.  

"Bahkan tadi di antaranya tadi ada pada penggantian upah. Ada penggantian apabila terjadi cacat. Ada juga penggantian santunan apabila terjadi kematian," imbuhnya. 

Dikatakan Imam bahwa santunan untuk keluarga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan sebesar Rp 42 juta. 

Lalu terkait iurannya sendiri juga terbilang sangat murah. Karena dengan iuran Rp 16.800 para pekerja bisa mendapatkan pemenuhan hak dasar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.  "Kita punya program untuk penerima upah dan bukan penerima upah. Untuk program bukan penerima upah yang di cover hanya dua program kecelakaan kerja dan kematian itu iurannya paling rendah Rp 16.800 dan haknya sama," tandasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya