MALANGTIMES - Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan ditiadakan oleh Mendikbub RI tahun 2021, lalu apa gantinya? Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menerapkan standar kelulusan bagi siswa SD dan SMP di tahun 2021 sebagai ganti pelaksanaan UN.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM menjelaskan, jika terdapat pertimbangan dalam penilaian kelulusan siswa pasca ujian nasional dihapuskan. Penilaian kelulusan tersebut diambil tiga poin penilaian yang masuk dalam penilaian keseharian.
Tiga poin penilaian tersebut yakni, pertama siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, siswa harus memperoleh nilai sikap atau perilaku baik, dan ketiga siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.
Untuk penilaian keseharian, jika dalam kondisi tatap muka tentunya akan lebih mudah diterjemahkan (penilaian maupun pengawasan). Namun karena saat ini proses pembelajaran daring sehingga menjadi tantangan bagi guru untuk memberikan penilaian dengan penuh kehati-hatian.
“Contohnya begini, keseharian itu kan ada pembelajaran daring misal jam 07.00 wib atau pukul 07.30 wib. Nah jika siswa ogah-ogahan, masih tidur dan nggak segera gabung itu penilaiannya nggak bagus. Dan meskipun di rumah, kemudian pakai baju nggak rapi dan seadanya itu juga nggak boleh,” kata dia.
Pengawasan saat pembelajaran secara daring tentu tetap dilakukan. Sikap mereka saat guru berbicara memberikan materi pembelajaran juga diperhatikan dan dinilai. Selaras dengan itu, peserta didik SD maupun SMP, tentunya mulai awal harus dibekali dengan pendidikan karakter maupun budi pekerti yang bagus.
Mengenai penghapusan ujian nasional, menurutnya juga merupakan sebuah keputusan yang pas. Sebab, proses pembelajaran yang selama sekian tahun hanya diputuskan dalam waktu tiga sampai empat hari ujian saja.
"Apalagi kalau pada saat ujian sakit, pasti akan berpengaruh pada nilai. Makanya dengan tidak adanya itu, kemudian ada nilai keseharian itu yang memang diharapkan oleh kami," jelasnya.
Dengan penilaian melalui proses keseharian ini, pihaknya sangat sepakat karena dapat melakukan penilaian secara obyektif. Ke depan pihaknya juga akan menerapkan formulasi standar nilai sekolah melalui ujian. Di mana dari hasil ujian terakhir akan dirata-rata untuk menjadi indeks penilaian akhir.
Untuk diketahui, Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah, dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.