Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Dukung Pemerintah, FKUB Kota Malang: Vaksinasi Bentuk Ikhtiar Penanganan Covid-19

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

11 - Feb - 2021, 12:56

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang Baroni saat jalani vaksinasi Covid-19 ke-2 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (11/2/2021). (Ahmad Amin/MalangTIMES).
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang Baroni saat jalani vaksinasi Covid-19 ke-2 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (11/2/2021). (Ahmad Amin/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Kota Malang telah memasuki babak lanjutan. Pasca sederet tokoh pejabat publik menjalankan suntikan dosis pertama vaksin sinovac pada 28 Januari 2021 lalu, hari ini (Kamis, 11/2/2021) suntikan dosis ke-2 dilangsungkan.

Salah satu yang turut terlibat dalam vaksinasi itu, yakni perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang Baroni.

Ditemui usai pelaksanaan vaksinasi, Baroni mengungkapkan, sejatinya vaksin Covid-19 menjadi bentuk ikhtiar bersama antara pemerintah bersama masyarakat tanah air dalam menekan penularan virus.

Pihaknya juga mendukung penuh akan hal itu. Mengingat, vaksin Covid-19 yang disuntikkan saat ini telah diakui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan telah terverifikasi kehalalannya dari MUI.

"Muhammadiyah juga mendukung vaksinasi di Indonesia, termasuk kita yang di daerah. Sepanjang vaksin yang digunakan itu dari sisi legal baik dari sisi medis yang selama ini dikeluarkan oleh BPOM," ujarnya.

Dari segi kehalalan, kata Baroni hal itu juga telah dipastikan kesuciannya. Karenanya, khususnya bagi umat Islam, pemakaian vaksin Covid-19 dianjurkan.

"Dari sisi kehalalan MUI juga sudah mengeluarkan fatwanya tentang kehalalan dan kesucian vaksin ini. Sehingga, bagi umat Islam itu sudah tidak ada keraguan lagi untuk menggunakan vaksin itu," imbuhnya.

Baroni menceritakan, proses dirinya setelah divaksin pertama hingga yang pemberian dosis kedua ini tak merasakan gejala apapun. Karenanya, masyarakat Kota Malang khususnya diminta tak khawatir akan vaksin Covid-19.

"Saya pribadi tidak ada keluhan setelah divaksin pertama itu. Ini juga yang kedua tidak ada keluhan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak orang. Dan info teman-teman lain yang divaksin sama. Sehingga praktis tidak perlu ada yang dikhawatirkan," katanya.

Lebih jauh, sebagai upaya penanganan Covid-19 ini ia juga mengimbau masyarakat ikut serta menyukseskan vaksinasi ini. Meski, nantinya pemberian vaksin itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Vaksin ini bagian dari ikhtiar, dan memang belum merata. Karena itu, walaupun yang sudah divaksin pun saya kira harus tetap menjalankan protokol kesehatan, itu wajib. Karena ini bagian dari ikhtiar kita semua untuk terhindar dari Covid-19," tandasnya.

Diketahui, dalam prosesi penyuntikan vaksinasi ke-2 ini turut diikuti Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Kemudian, Kajari Kota Malang Andi Dharmawangsa, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdiyan Primadhona. Lalu, Ketua Pengadilan Negeri Malang Nuruli Mahdilis, Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya dr Djoko Heri Hermanto.

Selanjutnya dari tokoh agama lainnya, dari Perwakilan NU diwakili oleh Ketua PCNU Kota Malang Isroqunnajah. Ada pula perwakilan dari Persatuan Gizi Kota Malang Rosidah Inayati. Serta, perwakilan dari kelompok disabilitas tunanetra yakni Anjar Rahmansyah. Sementara, perwakilan influencer, yakni dari Pengusaha Juragan 99, Gilang Widya Pramana berhalangan hadir.

Hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Sri Winarni. Sejatinya, bagi yang berhalangan hadir di hari ke-14 pasca penyuntikan vaksin pertama tidak menjadi masalah. Sebab, batas waktunya hingga 28 hari. Nantinya, pihak yang berhalangan tersebut akan disusulkan untuk menjalani vaksin Covid-19 di salah satu Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Malang.

"Mas Gilang nanti kalau sudah ke Malang bisa laksanakan vaksinasi di salah satu Fasyankes di Kota Malang. Dan itu nggak masalah, kan ketentuannya untuk dosis kedua itu adalah 14 hari setelah vaksin yang pertama dilaksanakan sampai 28 hari," terangnya.


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto