Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Terima Diberi Uang Rp 3 juta, Pria di Kabupaten Malang Siram Air Keras Selingkuhannya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Lazuardi Firdaus

09 - Feb - 2021, 16:37

Tersangka MHS (baju orange) saat digelandang Polisi di Mapolres Malang (Hendra Saputra)
Tersangka MHS (baju orange) saat digelandang Polisi di Mapolres Malang (Hendra Saputra)

MALANGTIMES - Seorang perempuan di Kabupaten Malang berinisial NA menjadi korban penyiraman air keras hingga tewas oleh seorang lelaki berinisial MHS (36) yang sudah memiliki istri.

Kejadian tersebut dialami NA pada 23 Desember 2020 lalu di mana MHS menyiramkan air keras di sekitar daerah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Aksi nekat MHS menyiram air keras lantaran tidak terima karena NA meminta uang senilai Rp 5 juta kepada tersangka.

“Jadi awalnya korban meminta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (9/1/2021).

Namun, uang yang diterima itu tidak sesuai keinginan NA, korban lalu mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka, hingga membuat tersangka naik pitam.

“Ketika NA hendak pulang, tersangka menguntit korban dari belakang. Dan ketika masuk di wilayah Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan tersangka menyalip lalu mencegat korban tepat di depannya, dan langsung menyirami tubuh korban dengan air keras,” terang Hendri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. “Tapi setelah beberapa hari menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong,” ujar Hendri sambil menyebut bahwa tersangka tidak pernah menjenguk korban ketika dirawat di rumah sakit.

Atas dasar itu, Polres Malang kemudian mencari dan menangkap tersangka pada 31 Januari 2021 lalu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Hendri memastikan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan lebih dari teman.

“Tersangka ini sudah punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” beber Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Lazuardi Firdaus