Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mulai Besok, Seluruh Kelurahan di Kota Malang Wajib Terapkan PPKM Mikro

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

08 - Feb - 2021, 12:48

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Menyusul kebijakan dari pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat masing-masing kelurahan, Kota Malang juga tengah bersiap.

Hal tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri (Imendagri) No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Namun, dari beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak ambil tebang pilih. Artinya, kebijakan yang meminta penerapan itu hanya dilakukan di wilayah yang tingkat kasus positif Covid-19 tinggi tak dijadikan sebagai acuan.

Sebab, Pemkot Malang menginstruksikan kepada seluruh Kelurahan untuk menerapkan PPKM Mikro. "Seluruh kelurahan (diterapkan PPKM Mikro). Saya ndak sepakat (terkait aturan Imendagri no 3 yang hanya untuk wilayah dengan jumlah kasus positif Covid-19 tinggi). Apa bisa jamin nanti tidak ada penyebaran? Kita saja nggak tau OTG apa tidak," kata Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (8/2/2021).

Sebagaimana diketahui, PPKM Jilid II akan berakhir hari ini. Kemudian, beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa Timur yakni Malang Raya, Surabaya Raya dan Madiun Raya akan melanjutkan dengan penerapan PPKM Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Adapun, untuk penerapan ini, kata Sutiaji dengan memperkuat adanya Kampung-Kampung Tangguh di Kota Malang yang sudah terbentuk sejak Juni 2020 lalu.

"Kuncinya tinggal menguatkan, kita akan revitalisasi kampung-kampung tangguh yang sudah ada," imbuhnya.

Nantinya, di setiap wilayah tidak akan dilakukan pengetatan dengan pembatasan yang ketat. Namun, sosialisasi dan edukasi masyarakat akan disiplin Covid-19 yang lebih akan dioptimalkan.

Seperti memahamkan masyarakat terkait bagaimana menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Sehingga, ketika ada yang mengalami gejala diharapkan bisa segera melaporkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama) baik ke, puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat.

"Nggak harus seketat sekarang, tidak ada penutupan-penutupan di wilayah itu. Tapi bagaimana bisa mengendalikan, ada orang kena covid itu segera lapor. Bagaimana pakai masker yang tepat, menjaga jarak, tidak banyak kerumunan," terangnya.

Lebih jauh, di Kota Malang saat ini sudah ada sekitar 96 Kampung Tangguh yang diterapkan. Nantinya, di sana diharapkan bukan hanya tangguh dalam hal penanganan Covid-19 saja, melainkan untuk segala hal.

"Mikro tadi, tetap kita ada basic laporan tadi. Itu tak hanya untuk covid saja, itu untuk semuanya. Namanya tangguh itu ya tangguh informasi untuk memerangi berita hoax, ada yang namanya tangguh ekonomi, bagaimana yang kaya bisa bantu yang miskin," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam aturan Imendagri No 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, juga mengatur soal pemberlakuan WFH (Work From Home) dan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen.

Kemudian, Membatasi kegiatan masyarakat di lingkup Kelurahan dan RT/RW. Kegiatan usaha (resto/pusat perbelanjaan/kafe) dibatasi dengan jam operasional hingga 21.00 WIB dan kapasitas hanya 50 persen.

Selain itu, kegiatan Agama dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen, lalu kegiatan sosial budaya dihentikan, dan kegiatan sekolah dilakukan secara daring/online.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy