Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Berhuhungan Badan, Kepergok Warga, Pasangan Gay Dihukum Cambuk 77 Kali (mg/hel)

Kepergok Warga Saat Berhubungan Badan, Pasangan Gay Dihukum Cambuk 77 Kali

Penulis : Mariano Gale - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jan - 2021, 16:50

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

 

INDONESIATIMES - Pasangan gay berinisial AL (28) dan MU (27) mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Pasalnya, mereka berdua kepergok warga saat berhubungan badan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

"Keduanya diamankan oleh warga dan dibawa ke kepolisian syariat di Banda Aceh," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, Kamis (28/1/2021).

Keduanya telah terbukti melanggar syariat islam dan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Jadi, kejadiannya itu pada November 2020 tahun lalu. Keduanya kepergok di salah satu tempat kos. Jadi, setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar'iyah, baru dieksekusi," ucap Heru.

Satpol PP  akan menelusuri lebih dalam lagi terkait jaringan pasang gay di Banda Aceh. Sebab, diketahui pelaku saling mengenal melalui media sosial. "Ini akan kita telusuri terus keberadaan komunitas LGBT," kata Heru.

 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Sri Kurnia Mahiruni