INDONESIATIMES - Pasangan gay berinisial AL (28) dan MU (27) mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Pasalnya, mereka berdua kepergok warga saat berhubungan badan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Keduanya diamankan oleh warga dan dibawa ke kepolisian syariat di Banda Aceh," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, Kamis (28/1/2021).
Keduanya telah terbukti melanggar syariat islam dan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Jadi, kejadiannya itu pada November 2020 tahun lalu. Keduanya kepergok di salah satu tempat kos. Jadi, setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar'iyah, baru dieksekusi," ucap Heru.
Satpol PP akan menelusuri lebih dalam lagi terkait jaringan pasang gay di Banda Aceh. Sebab, diketahui pelaku saling mengenal melalui media sosial. "Ini akan kita telusuri terus keberadaan komunitas LGBT," kata Heru.