MALANGTIMES- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid pertama di Kabupaten Malang menghasilkan 844 pelanggaran, baik dari pelaku usaha ataupun perorangan.
“PPKM jilid satu, jumlah pelanggaran 884, baik itu pelaku usaha maupun pperorangan,” terang Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga : PPKM Jilid I: Satpol PP Kota Malang Catat 3 Ribu Lebih Warga Langgar Protokol Kesehatan
Diakuisisi Bowo, tempat usaha memang paling banyak mendapatkan peringatan. Hal itu karena pelaku usaha belum terbiasa menerapkan jam tutup usaha pukul 19.00 WIB dengan toleransi pukul 20.00 WIB.
“Itu ada sekitar 210 usaha yang kami beri peringatan pada hari pertama PPKM. Ya kita paham lah, kan hari pertama,” kata Bowo.
Secara terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengaku bahwa muncul anggapan denda pada operasi yustisi bisa membuat masyarakat lebih merasa disiplin dan tidak mengulangi kesalahan.
Hal itu dianggap Mando (sapaan akrab Firmando) kurang tepat. Bagi dia, masyarakat Kabupaten Malang, khususnya di pelosok, memang membutuhkan edukasi terkait kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Berbeda kalau seperti masyarakat pedesaan, mereka butuh edukasi. Contoh, saat ke sawah, mereka tidak pernah membawa masker. Nah, di sawah memang tidak perlu masker. Tapi dalam perjalanan ke sana itu yang harus memakai masker,” ungkap Mando.
Baca Juga : Beredar Pesan Denda Tak Bermasker Rp 250 Ribu, Polres Malang: Belum Ada Petunjuk
Oleh karena itu, pada PPKM jilid kedua ini, Satpol PP Kabupaten Malang akan lebih meningkatkan sosialisasi terutama kepada masyarakat yang ada di pedesaan. “Di beberapa kecamatan yang sebaran covid masih rendah, kami tidak menerapkan sanksi denda khusus bagi petani, karena lebih kepada edukasi” jelasnya.