Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tenggak Miras, Gadis 15 Tahun Ditiduri Dua Pria di Vila Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

22 - Jan - 2021, 20:46

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus.

BATUTIMES - KS (39) seorang warga Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang benar-benar keterlaluan. Dia tega melakukan seks threesome melibatkan remaja putri yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) di sebuah vila di Kota Batu. 

Akibat perbuatannya ini, KS pun kini meringkuk di ruang tahanan Polres Batu. Kejadian memilukan itu berlangsung, saat korban sebut saja Bunga, 15 tahun sedang membeli pot bunga di kawasan Rest Area Karangploso. “Pertemuan itu dimulai saat Bunga di Rest Area. Kemudian bertemu dengan KS dan pria inisial NV (36) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo,” kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga : KPK RI Berhasil Amankan Berbagai Dokumen di Dua Lokasi Ini

Saat Bunga bertemu dengan KS dan NV mereka saling mengobrol di Rest Area. Kemudian pertemuan itu berlanjut untuk mendatangi sebuah vila pukul 19.00 di Kota Batu.

KS pun mengajak Bunga untuk menemaninya ke vila tersebut. “Mereka melakukan hubungan tersebut di bawah pengaruh minuman keras di sebuah vila di Kota Batu. Karena NV mengajak KS dan Bunga minum-minum dulu sebelum melakukan hubungan intim,” tambahnya.

Dari pengakuan KS lanjutnya Bunga merupakan teman dari anaknya dan sering main ke rumah tersangka. Pelaku juga menawarkan uang sebesar Rp 500 ribu. “Tapi uang tersebut hanya iming-iming saja. Dan kejadian ini baru terungkap setelah orang tua korban ini merasakan ada hal yang berbeda di diri korban,” ujarnya saat di Porles Batu.

Setelah mendapati ada sesuatu yang berbeda dari dalam Bunga, akhirnya ia bercerita dan itu membuat orangtuanya tidak rela. Sehingga melaporkan kejadian tersebut pada awal Januari kepada Polres Batu. 

Baca Juga : 10 Hari di Kota Batu, KPK Obok-Obok 11 OPD, Rumah Dinas dan Staf, serta Toko Nusantara

“Mendapati laporan itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu menangkap KS dan NV. Keduanya terbukti bersalah dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara dari 5 sampai 15 tahun,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya