Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Mulai Hari Ini Ada Aturan Baru Naik Kereta Api, Simak dengan Baik

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

09 - Jan - 2021, 19:30

Calon penumpang kereta api di Stasiun Kota Baru Malang (Hendra Saputra)
Calon penumpang kereta api di Stasiun Kota Baru Malang (Hendra Saputra)

MALANGTIMES - Pelanggan Kereta Api (KA) jarak menengah/jauh di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen selama periode 9 sampai 25 Januari 2021. Surat tersebut sebagai syarat untuk naik KA sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 4 tahun 2021.

Dalam SE Kemenhub No 4 Th 2021 itu dijelaskan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19, tertanggal 9 Januari 2021.

Baca Juga : Arus Balik, Penumpang KA Stasiun Kota Baru Malang Terbanyak Setelah Surabaya

"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.

Pelanggan KA jarak menengah/jauh sendiri memang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Namun, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Pelanggan KA jarak menengah/jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga : Mulai 1 Januari Ini, PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup Loket Pelayanan di 23 Stasiun

Lanjut Suprapto, jika di dalam perjalanan terdapat pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Suprapto.

Guna memudahkan para penumpang KA dalam memenuhi persyaratan Surat bebas covid-19, PT KAI Daop 8 Surabaya bekerja sama dengan pihak ketiga mengadakan pelayanan Rapid Test Antigen dengan biaya Rp 105 ribu di 5 Stasiun, yaitu mulai dari Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto.


Topik

Transportasi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya