Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Guru Tak Lagi Jadi PNS Mulai 2021, Cuma Bisa Jadi PPPK, Ini Penjelaskan BKN

Penulis : Desi Kris - Editor : Heryanto

30 - Dec - 2020, 15:18

Ilustrasi (Foto:  Edutopia)
Ilustrasi (Foto: Edutopia)

MALANGTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, bahwa guru tidak akan lagi masuk dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021.  

Guru akan dialihkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : 35 Kepala Sekolah SD/SMP Kota Malang Dilantik, Dewan Beri Pesan Ini

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana berdasarkan keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK.

“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020) kemarin.

Lantas apa alasan guru tak akan lagi dijadikan PNS?  

Disebutkan jika menjadi PNS setelah bekerja 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Hal ini lantas dinilai bisa menghancurkan sistem distribusi guru.  

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, jika aturan ini juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain.  

Aturan ini, kata Bima, juga berlaku di negara-negara lain di mana jumlah PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 80 persen. Sementara PNS hanya 20 persen.  

Baca Juga : UM Masih Berlakukan Pembelajaran Daring Semester Depan

“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” cetus Bima.

Seperti diketahui, CPNS 2021 akan ada 1 juta formasi bagi guru PPPK. Sementara bagi guru yang saat ini sudah berstatus PNS hanya tinggal menunggu waktu hingga pensiun nanti.

"Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," jelasnya.  

 


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Heryanto