MALANGTIMES - Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu menerima bantuan hibah sebesar Rp 15 miliar. Bantuan itu didistribusikan untuk para pelaku industri pariwisata seperti perhotelan dan resto serta pelaku UMKM.
Dana hibah tersebut dikucurkan dari pemerintah pusat melalui Kemenparekraf untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi. Hal ini termasuk agenda pemulihan ekonomi nasional pandemi covid-19 ini.
Baca Juga : Jambore Desa Wisata Ditutup, Ada Launching Dewi Cemara
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq menyampaikan, total hibah yang didapat nantinya akan dibagi menjadi dua. Sebanyak 70 persen untuk membantu perhotelan dan resto berupa bantuan untuk operasional akibat dampak covid-19. Sedangkan 30 persen untuk bantuan sarpras (sarana prasarana), khususnya yang berbasis masyarakat atau desa wisata.
"Tidak hanya itu. Kegiatan lainnya seperti sosialisasi dan kegiatan peningkatan SDM lain sesuai juknis. Termasuk juga publikasi. Kriteria utama adalah mereka yang punya legalitas usaha dan kedua yang telah melakukan pembayaran pajak tahun 2019 dengan tertib," jelas Aried, Senin (14/12/2020)
Untuk penyaluran dana, Disparta uga meminta pendampingan hukum kepada pihak Kejari Kota Batu dan Polres Batu. Tujuannya agar bantuan tersebut tepat sasaran dalam aspek legal formal.
Kajari Kota Batu Supriyanto mengatakan, pihaknya turut membantu terlaksananya program pemerintah tersebut melalui pendampingan hukum yang diberikan Seksi Datun Kejari Kota Batu. "Agar program tersebut bisa berjalan dengan baik, lancar. Tepat dari segi sasaran, waktu, mutu dan tertib administrasi," ujarnya
Dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan hibah pariwisata untuk industri perhotelan se-Kota Batu yang digelar pada Jumat kemarin (11/12/2020), Supriyanto memberikan rekomendasi agar dilakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pihak-pihak penerima bantuan hibah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyimpangan ketentuan hukum yang berlaku, baik peraturan perundangan maupun juklak-juknis dari kementerian.
Baca Juga : Tiga Desa Wisata Kota Batu Sabet Penghargaan Cerdas Mandiri Sejahtera Jatim
Selain itu, perlu koordinasi lintas lembaga, yakni Disparta, Inspektorat, Kejari dan Polres Batu. Juga melibatkan pihak PHRI selaku wadah organisasi industri perhotelan dan restoran. Dengan demikian, bantuan bisa tepat sasaran.
"Jangan ada manipulasi data maupun fakta. Bagi penerima hibah harus dipergunakan sesuai peruntukkan. Selanjutnya agar segera membuat bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah tersebut," ujar kajari.