Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Persimpangan Jalan Kota Malang Ada Marka Segitiga, Ini Fungsinya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

04 - Dec - 2020, 19:07

Marka segitiga (Dishub Kota Malang)
Marka segitiga (Dishub Kota Malang)

MALANGTIMES - Bagi Anda pengendara kendaraan di jalanan Kota Malang, mungkin tak asing dengan adanya marka prioritas di sejumlah persimpangan jalan.

Keberadaan marka prioritas tersebut memiliki fungsi sangat penting bagi para pengendara. Khususnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di sejumlah persimpangan jalan.

Lantas, seperti apakah bentuk dan fungsi marka prioritas tersebut?

Baca Juga : Kendalikan Arus Lalu Lintas, Pemkot Batu Pasang 5 ATCS, Siapkan Dana Rp 10 Miliar

Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Oong Ngoedijono, menyampaikan, bahwa bentuk marka prioritas di sejumlah persimpangan jalan berbentuk segitiga. Marka prioritas digambar di persimpangan jalan yang tidak memiliki lampu lalu lintas (traffic light). 

"Dalam menggambar marka tersebut, kami memakai cat dan bahan khusus sehingga dapat terlihat jelas ketika malam hari," ucap Oong.

“Jadi arus lalu lintas yang terdapat gambar marka prioritas, wajib mendahulukan arus lalu lintas yang tidak ada gambar marka prioritas,” lanjutnya. 

Contohnya, pada marka prioritas yang digambar di Jalan Simpang Balapan. Arus lalu lintas dari arah Jalan Simpang Balapan, wajib mendahulukan dulu arus lalu lintas yang berasal dari arah Jalan Ijen. Bila arus lalu lintas dari Jalan Ijen sudah tidak terlalu ramai dan kondisinya aman, maka arus lalu lintas dari Jalan Simpang Balapan boleh melintas.

Selain mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, marka prioritas itu juga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jalan yang mengalami musibah.

Baca Juga : Lakukan Penutupan Jalan Besar Ijen Selama 2 Hari, Ini Evaluasi Polisi

"Bila ada kecelakaan di persimpangan marka prioritas, yang salah adalah kendaraan berasal dari arus lalin yang terdapat gambar marka prioritasnya. Karena kewajibannya adalah mendahulukan arus lalin yang tidak ada gambar marka prioritasnya," jelas Oong.

Oong menambahkan, bahwa hingga saat ini sudah ada lebih dari 50 persimpangan jalan di Kota Malang, yang telah digambar marka prioritas.

Ke depan, pihaknya juga akan terus memperbanyak pembuatan marka prioritas. "Sebenarnya marka prioritas sudah sejak lama kami buat di berbagai persimpangan jalan. Memang kami lakukan secara bertahap. Untuk tahun ini, pembuatan marka prioritas kami lakukan sejak Minggu (29/11/2020) lalu. Dan pengerjaan pembuatan marka prioritas kami lakukan di malam hari, karena kondisi lalu lintas tidak terlalu ramai," pungkasnya.

 


Topik

Transportasi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto