Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Paslon LaDub Beber Tahapan Tanggulangi Peredaran Narkoba di Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Dec - 2020, 18:46

Paslon nomor urut dua yakni Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) saat memaparkan program kerja dalam debat publik ketiga, Selasa (1/12/2020). (Foto: Screenshots YouTube KPU Kab Malang) 
Paslon nomor urut dua yakni Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) saat memaparkan program kerja dalam debat publik ketiga, Selasa (1/12/2020). (Foto: Screenshots YouTube KPU Kab Malang) 

MALANGTIMES - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malang nomor urut dua Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) juga akan fokus mengatasi narkoba. LaDub sudah menyiapkan  tahapan-tahapan untuk menanggulangi peredaran narkoba di Kabupaten Malang. 

Pada saat debat publik ketiga yang mengusung tema tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, calon bupati Malang nomor urut dua yakni Lathifah Shohib memaparkan dasar hukum yang akan digunakan sebagai acuan untuk mengambil kebijakan untuk menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Malanh. 

"Untuk penanganan narkoba, landasan hukum yang kami gunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional," ungkapnya dalam debat publik ketiga, Selasa (1/12/2020). 

Selain itu, perempuan yang pernah menjabat sebagai anggota DPR dua periode ini juga menambahkan bahwa juga terdapat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang aksi nasionap, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan perkosur narkotika 2020-2024. 

"Dan Peraturan Kepala BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota, red) Nomor 23 Tahun 2017 tentang perubahan kelima atas peraturan Kepala BNK Nomor 3 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNND Kabupaten/Kota," jelasnya. 

Perempuan yang juga merupakan cucu dari salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), yakni KH. Bisri Syansuri, ini juga melanjutkan bahwa dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, terdapat tiga hal yang bakal dilakukan. 

"Pertama pencegahan primer,melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini, di sekolah-sekolah maupun pondok-pondok pesantren serta kafe-kafe agar orang tidak menyalahgunakan narkoba," ungkapnya. 

Lanjut cabup yang akrab disapa Bu Nyai itu, cara yang kedua yakni melakukan pencegahan sekunder bagi masyarakat yang telah memulai menginisiasi penyalahgunaan narkoba untuk disadarkan agar tidak berkembang menjadi adiksi.  "Menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari," terangnya. 

Dan untuk cara pencegahan penyalahgunaan narkoba yang ketiga, paslon LaDub akan melakukan pencegahan tertiary.  "Ketiga pencegahan tertiary bagi mereka yang telah menjadi pecandu narkoba direhabilitasi agar dapat pulih dalam ketergantungan, sehingga bisa kembali bersosialisasi dengab keluarga dan masyarakat," katanya. 

Sementara itu, tidak lupa paslon LaDub juga akan melibatkan masyarakat dalam bersama-sama membendung peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang.  "Ada pun program kebijakan optimalisasi peran serta aktif masyarakat, ormas (organisasi kemasyarakatan, red) kepemudaam maupun keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, sektor swasta untuk bersama mencegah penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni