MALANGTIMES - Upah Minim Kota (UMK) Batu telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui SK Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan kenaikan Rp 25 ribu dari Rp 2.794.801 menjadi Rp 2.819.801.
Meskipun naik, masih dirasa mengecewakan bagi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.
Baca Juga : Tempat Produksi Batu Bata di Turen Terbakar, 4 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Karena sejak awal SPSI Kota Batu mengajukan kenaikan sebesar Rp 100 ribu. “Sebenarnya SPSI kecewa, kenapa? Saya katakan kecewa proses awal saya itu mengajukan Rp 100 ribu sesuai dengan SK Gubernur” ungkap Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo.
“Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bertahan ditetapkan seperti tahun 2020 sebesar Rp 2.794.801. Sehingga saat itu terjadi rapat 4 kali. Ternyata rapat 4 kali itu hasilnya deadlock. Kalau sudah deadlock, kalau kita punya kepala daerah namanya wali kota kita ajukan supaya mengambil keputusan atau kebijakan, dengan berharap supaya punya kebijakan,” terangnya.
Sayangnya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memilih untuk tidak menaikkan UMK Kota Batu alias tetap. Keputusan itu diambil Dewanti lantaran pandemi Covid-19, di mana saat ini masih dalam masa pemulihan perekonomian.
Kemudian, naiknya Rp 25 ribu juga dirasa tidak terlalu besar bagi pekerja. Sehingga Dewanti lebih memilih UMK Kota Batu tetap. Namun setelah dinaikkan ke Pemprov Jatim, ternyata Gubernur Jatim menghendaki adanya kenaikan.
Baca Juga : Hari Pahlawan di Kota Batu, 159 Veteran dan Janda Terima Insentif
”Setelah masih deadlock kita bawa ke meja Gubernur. Setelah ada demo SPSI Jatim mungkin diterima diputuskan gubernur. Dan terpaksa kenaikan Rp 25 ribu harus diterima mau apalagi,” tambah Purtomo.
Rasa kekecewaanya itu pun diungkapkannya setelah dilakulan Sosialisasi Penetapan Minimun Kota Batu yang digelar di Hotel Aster Kota Batu, Rabu (25/11/2020). Sedang UMK Kota Batu pada tahun 2018 silam sebesar Rp 2.384.168. Kemudian pada tahun 2019 naik menjadi Rp 2.575.616 dan tahun 2020 Rp 2.794.801.