Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diberi Penghargaan Mahaputra oleh Jokowi, Gatot Nurmantyo Pilih Tak Hadir

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

11 - Nov - 2020, 22:45

Placeholder
Gatot Nurmantyo dan Presiden Joko Widodo (Foto: Merdeka.com)

MALANGTIMES - Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh di Istana Merdeka, pada Rabu (11/11/2020).  

Salah satu tokoh yang juga mendapatkan perhargaan itu ialah Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Baca Juga : Terjadi Lagi! Pengeroyokan TNI di Sumedang oleh Tiga Orang Tak Dikenal

Sayangnya, saat pemberian tanda jasa itu, Gatot memilih untuk tidak hadir.

Terkait ketidakhadiran Gatot, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan penjelasan.  

Mahfud MD mengatakan jika Gatot sudah menyurati Jokowi terkait alasan ketidakhadirannya.  

Salah satu alasan Gatot absen dalam acara tersebut karena situasi pandemi Covid-19 saat ini. 

"Dalam suratnya apa Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan pertama karena ini suasana Covid-19," ujar Mahfud melalui jumpa pers, Rabu (11/11/2020).

Kendati demikian, Mahfud menjelaskan jika bintang jasa itu akan tetap diberikan kepada Gatot.  

Pihak Istana disebut akan mengirimkan bintang jasa itu kepada Gatot.  

"Nanti dikirim melalui Sekretaris Militer. Beliau (Gatot) mengatakan di sini beliau menyatakan menerima ini, sehingga hanya tidak bisa hadir penyematan," cetus Mahfud.  

Baca Juga : Bicara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Bintang Emon Singgung Statement 'Peran Milenial'

Diketahui, Gatot menjadi salah satu tokoh RI yang mendapatkan tanda jasa "Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana".

Selain itu ada pula tanda jasa lain yang diberikan yakni Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Tanda jasa tersebut diberikan kepada para menteri yang pernah menjabat di periode 2014-2019, mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, mantan Ketua MK, mantan Kepala Staf angkatan laut, darat, dan udara, hingga tenaga medis yang gugur.

Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini telah tertulis dalam Keputusan Presiden nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan .

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus