MALANGTIMES - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Dr Muhadjir Effendy MAP mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/11/2020). Gelar tanda jasa dan tanda kehormatan itu diberikan Jokowi atas jasa besarnya terhadap bangsa dan negara sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan RI 2016-2019.

Di balik dikenalnya Muhadjir sebagai menteri, dirinya juga merupakan guru besar di Universitas Negeri Malang (UM). Selain itu, pria kelahiran Madiun 29 Juli 1957 ini juga pernah menjadi dosen pascasarjana dan rektor di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Baca Juga : Selamat Ulang Tahun Prof Haris, Semangatmu Teruslah Membara
Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Ahmad Rofiuddin bersyukur atas anugerah Bintang Mahaputra Adipradana yang diterima Muhadjir. Ia menyampaikan, Muhadjir pantas mendapatkan penghargaan tersebut.
"Saya bersyukur warga UM (Prof Muhadjir) mendapat penghargaan Bintang Mahaputra dari presiden. Beliau pantas mendapatkan penghargaan tersebut. Selain sebagai dosen UM, beliau memang lama menjadi rektor UMM. Beliau merupakan dosen dan pemimpin yang baik, yang banyak jadi panutan," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Sementara itu, Rektor UMM Dr Fauzan MPd mewakili sivitas akademika UMM menyampaikan ikut bangga atas anugerah Bintang Mahaputra Adipradana yang diterima Muhadjir.
"Tentu civitas akademika UMM ikut bangga atas anugerah Bintang Mahaputra yang diterima Pak Menteri PMK," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
"Sebagaimana beliau mengajarkan kami di kampus, penghargaan apa saja, termasuk anugerah ini harus disikapi secara proporsional dan dinamis. Yang terpenting adalah kerja keras untuk meningkatkan kemajuan bangsa," sambungnya.
Baca Juga : Dari Hobi Pelihara Koi, Mahasiswa Unikama Ini Sebulan Raup Untung Bersih Rp 5 Juta
Sebagai informasi, Bintang Mahaputra Adipradana merupakan tanda kehormatan yang diberikan prresiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang menyatakan beberapa syarat khusus untuk menerima Bintang Mahaputra, antara lain berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
Selain itu, penerima penghargaan tersebut dinilai karena memiliki pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta bidang lain yang memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara. Selain itu, darmabakti dan jasa yang bersangkutan diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.