MALANGTIMES - Kasus Jerinx SID yang menyebut "IDI Kacung WHO" hingga kini masih terus berjalan. Hari ini, Selasa (3/11/2020) Jerinx SID telah menjalani sidang lanjutan. Dalam sidang ini diagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di persidangan tersebut pria bernama asli I Gede Ari Astina ini dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Baca Juga : Bambang Trihatmodjo Terjerat Utang dan Dicekal, Mayangsari: Saya Hanya Mendoakan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).
Diketahui, Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Dalam tuntunan ini, JPU mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama. Yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.
Diketahui, Jerinx telah ditangkap dan mendekam di Rutan Polda Bali sejak 12 Agustus 2020.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan Jerinx pada 13 juni 2020 lalu yang berbunyi "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada ibu atau bayinya, siapa yang tanggung jawab?"
Baca Juga : Jadi Korban Video Hoaks, Irfan Hakim Sakit Hati Masjid Tempatnya Belajar Dihina
Unggahan itu langsung menjadi viral hingga membuat IDI Bali meradang dan melaporkan Jerinx ke polisi pada 16 Juni 2020.