Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

14 Surat Peringatan Dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Malang, Paslon SanDi Terbanyak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Heryanto

14 - Oct - 2020, 18:36

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (12/10/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (12/10/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang selama awal kampanye pada tanggal 26 September 2020 hingga saat ini telah mengeluarkan 14 surat peringatan kepada kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, mengatakan, bahwa pemberian belasan surat peringatan tersebut dilakukan kepada kedua paslon. 

Baca Juga : Peneliti Sebut Trend Positif Pemimpin Perempuan di Jatim, Lathifah Shohib Siap Melanjutkan

"Kita memberikan surat peringatan 14 ke paslon satu dan dua. Tapi nomor satu lebih banyak," ungkapnya ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. 

George menuturkan, bahwa pemberian surat peringatan tersebut lantaran paslon dan tim pemenangan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 pada pelaksanaan kampanye. 

Alhasil, 14 surat peringatan dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Di mana sempritan Bawaslu terjadi di beberapa kecamatan, yakni Bantur enam surat peringatan pada tanggal 5 Oktober 2020, Jabung dua surat peringatan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan Turen enam surat peringatan pada tanggal 9 Oktober 2020. 

Pelanggaran protokol Covid-19 pada tahapan kampanye, dilaporkan oleh Panwas Kecamatan yang menyaksikan salah satu paslon tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat senam bersama. 

"Itu panwascam berikan surat peringatan dan dalam aturan diberikan waktu satu jam untuk membubarkan diri. Jika tidak membubarkan diri, Bawaslu koordinasi dengan Polsek setempat untuk pembubaran," jelasnya. 

Jika kurang dari satu jam sudah membubarkan diri, maka tidak ada pembubaran paksa. Hal ini lah yang menjadikan surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Malang banyak diberikan kepada paslon karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak jaga jarak dan melebihi batas maksimal orang yang datang. 

"Akhirnya dia berpindah-pindah dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya dengan waktu yang kurang dari satu jam," terangnya. 

Baca Juga : Resmi Ditetapkan sebagai Paslon, Sam HC-Gunadi Handoko Lanjutkan Blusukan

 

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan paslon Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) Darmadi, mengatakan, bahwa pihaknya mengakui bahwa kerap kali menerima surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Malang. Karena intensitas kampanye yang lebih sering dari paslon SanDi dari pada paslon penantangnya yakni paslon LaDub. 

"Beberapa kali kita memang menerima surat teguran itu. Dilihat dari seringnya kampanye, ya wajar. Umpama dari 50 kampanye, SanDi dapat 2 teguran dan sebelah (LaDub, red) dapat 1 teguran, itu wajar. Prinsipnya kita sudah sesuai," ujarnya. 

Akan tetapi, dikatakan Darmadi, bahwa terdapat perbedaan persepsi antara Panwas di tingkat kecamatan dengan tim pemenangan SanDi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

"Cuma ada perbedaan persepsi antara Panwascam tentang penerapan protokol kesehatan. Jika di ruang terbuka apa ada batasan maksimal 50 orang, iya kalau di dalam gedung," terangnya. 

Karena diketahui Paslon SanDi bersama tim pemenangan sempat menggelar acara senam di wilayah Kecamatan Bantur, akan tetapi diberikan surat peringatan hingga enam kali oleh Panwas Kecamatan karena melebihi batas maksimal orang datang di ruang terbuka.


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Heryanto