MALANGTIMES - Menerima kedatangan tamu, Triman (79) warga Dusun Centhong, RT 01 RW 07 Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, tampak ramah dan langsung mempersilakan masuk. Kakek 3 anak dan 5 cucu yang lahir 5 Desember 1942 di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan anak pertama dari 11 saudara. Triman lahir dari pasangan almarhum Gani dan almarhumah Mukirah yang merupakan buruh tani di masanya.
"Silakan masuk, kita ngobrol di dalam saja," kata Triman yang kini menekuni theraphy kesehatan yoga untuk warga yang membutuhkan.
Baca Juga : Mengenal Rendra, Sutradara Asal Batu yang Karyanya Melanglang ke Berbagai Negara
"Jika ada yang sakit dan punya keluhan saya ajari dasar gerakan yoga. Alhamdulillah semua dapat teratasi," ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Triman sempat terdiam saat media ini menanyakan tentang sejarah hidupnya yang pernah menjadi tahanan politik (Tapol) karena dugaan keterlibatannya di partai komunis Indonesia (PKI). Namun, kemudian dengan senyum, Triman menceritakan kisah pahit kehidupannya karena harus meringkuk penjara selama 5 tahun.
Di mulai dari kisah semasa sekolah rakyat (SD), yang harusnya 6 tahun di selesaikannya dalam waktu 7 tahun. Kemudian, dirinya melanjutkan ke Sekolah Teknik Negeri (STN) selama 4 tahun.
"Pada tahun 1960 dengan modal ijazah STN ini, saya memberanikan diri melamar menjadi pegawai negeri," ujarnya.
Nasib baik berpihak padanya, Triman diterima di Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (DPUT) Pusat Jakarta dan diperbantukan di PLTA Karangkates 1960 - 1965.
"Karena saya pekerja keras, tiga tahun bekerja ijazah saya di setarakan STM (SLTA)," jelasnya.
Pertengahan 1963, Triman diangkat sebagai kepala seksi (Kasi) kendaraan di proyek oleh Direktur Karangkates (Malang) yang saat itu dijabat Ir. Suryono. "Alhamdulillah, karier saya meningkat cepat dan dipercaya menjadi Kasi oleh direktur saat itu," imbuhnya.
Kisah cinta mulai bersemi, Triman yang saat itu menempati kontrakan bersama seorang teman yang bernama Mul (inisial) rupanya berebut wanita cantik anak seorang aparat.
"Ini memasuki tahun 1965. Saya menjalin hubungan dengan anak aparat. Namun, rupanya teman sekamar saya juga naksir sama gadis ini," cerita Triman sambil membayangkan masa-masa indah itu.
Mul yang cemburu atas dirinya ini ditambah oleh teman kerja IK (inisial) yang bersaing mendapat kedudukan sebagai kepala seksi (kasi), menjadi awal mula masalah besar dalam hidupnya.
"Saya masih ingat. Harinya Sabtu, saya di beritahu oleh Letda Karnoto Komandan Keamanan Karangkates, bahwa ada Surat Indikasi (Aduan) yang ditanda tangani dua orang yakni Mul dan IK yang mengatakan saya termasuk simpatisan komunis," kata Triman.
Karena tidak merasa ada hubungan dengan PKI, Triman merasa tenang-tenang saja. Namun, pada dua hari berikutnya yaitu Senin (tanggal lupa) saat di kontrakannya kedatangan tamu seorang perempuan dari Tulungagung dan petugas Brimob datang.
"Datang dengan baik-baik, menunjukkan surat indikasi dari IK dan Mul, saya diminta ikut ke Polsek Kepanjen," ungkap Triman.
Dari sekitar 3600, Triman yang membawahi 176 karyawan itu, menyampaikan yang dibawa ke Polsek Kepanjen sebanyak 140 karyawan.
"Langsung di dakwa sebagai oknum orpol terlarang," imbuhnya.
Saat di tahanan, Triman yang memang kenal baik dengan aparat di Polsek sempat mengatakan jika menahan semua karyawan yang bekerja di proyek maka dipastikan pekerjaan akan macet.
"Saya usul kepada komandan, kita menghemat negara, proyek akan macet jika semua ditahan. Padahal yang tercatat saja saat itu sudah banyak yang lari dan tidak bisa diamankan," tambahnya.
Proyek sendiri menurut Triman, kejar waktu karena listrik di Jawa Timur tergantung PLTA Karangkates dan di target harus selesai pada tahun 1967. Atas pertimbangan usulnya, dari sekian orang yang ditahan di Polsek Panjen, hanya 9 orang termasuk dirinya yang kemudian ditahan di Penjara Lowokwaru.
Baca Juga : Tundukkan Rasa Takut untuk Kemanusiaan, Ini Kisah Bripka Jerry yang Banjir Apresiasi
Ingatan Triman benar-benar masih tajam. Dirinya bisa mengingat nama teman senasibnya. Diantaranya ada nama Brojo dan Minto. Bahkan, jumlah tahanan sipil dan militer yang ditahan serta blok tahanannya masih sangat di ingat Triman.
Ratusan Tapol sipil berjumlah 756 dan menempati block 21 dan 22. Sedangkan tahanan militer berjumlah 231 dan menempati block 1 dan 2 di Lowokwaru.
"Selama lima tahun, tujuh teman tapol meninggal dunia dan tiga di ambil petugas dan tak pernah kembali," kata Triman dengan tatapan mata mengingat masa itu.
Setiap tahun, tiap napi Tapol wajib di screening (diperiksa) 2 kali rutin oleh auditor militer. "Sebulan pertama saya stress. Saya benturkan kepala saya ke tembok tiap hari. Kenapa saya yang hanya ingin mengabdi pada negara ini bisa ditahan," keluh Triman saat itu.
Kemudian Triman mengungkapkan, tuduhan dirinya adalah PKI karena saat ada kewajiban memilih Serikat Buruh saat itu. Pilihan Triman jatuh pada Serikat Buruh Listrik dan Gas Indonesia dan memenuhi iuran wajib (karcis) sebesar 25 rupiah dari gajinya yang saat itu 125 ribu rupiah.
"Serikat buruh itu ternyata bagian dari partai yang disebut PKI, dan karcis itu menjadi bukti bahwa saya simpatisan," terangnya.
Lima tahun dilalui begitu panjang, Triman benar-benar bergaul dengan teman senasib yang rata-rata masuk penjara karena fitnah dan ketidaktahuannya.
"Bahkan ada seorang kiai di Malang hanya karena saudaranya yang PKI menginap di rumahnya harus merasakan penjara hingga 20 tahun lamanya. Beliau dituduh menyembunyikan tokoh PKI saat itu," ujarnya.
Pada tanggal 6 Juni 1970 atau tepatnya hari selasa jam 7.00 WIB, Triman keluar dari Lowokwaru. Tanggal itu seingat Triman adalah wafatnya presiden Soekarno, namun jika dilihat fakta yang ada Soekarno wafat pada 21 Juni 1970.
Jam 11.00 WIB, Triman kembali ditahan di Polsek Sumberpucung, karena alamat saat dirinya ditangkap berada di Karangkates. "Masih diminta uang administrasi sebesar 7 ribu rupiah untuk pulang ke Tulungagung, rumah orang tua saya," kata Triman.
Satu bulan Triman baru dikirim dengan naik kendaraan umum dan oleh pihak Polsek diberi surat laporan yang wajib dibawa ke desa dan koramil.
"Saya wajib absen seminggu 2 kali selama dua tahun. Di KTP saya ada tanda ET (eks tapol) dan tidak punya hak pilih. Bahkan jika saya menikah harus masih satu kecamatan dengan alasan memudahkan pengawasan," paparnya.
Baru pada tahun 1992, Triman punya hak pilih dan ada kewajiban baginya harus memilih partai pemerintah. "Biar saya dikatakan PKI, saya menerima meski saya sangat mencintai negeri ini dan Pancasila," tegas Triman yang mengaku muslim dan masih mengamalkan ajaran Kejawen itu.
Bagi Triman, hidup tak akan ada artinya jika tidak punya sifat jujur, disiplin dan terbuka pada orang lain. "Jadi orang itu jangan mencuri, menipu dan memfitnah. Itu pantangan hidup siapapun," pungkasnya.