Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuhan Pegawai Bengkel AC di Blimbing, Polisi: Terindikasi Direncanakan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

28 - Sep - 2020, 14:54

Pelaku pembunuhan pegawai bengkel AC usai melakukan rekonstruksi (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Pelaku pembunuhan pegawai bengkel AC usai melakukan rekonstruksi (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus pembunuhan pegawai Bengkel AC, yakni Redi Setyo (20) warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dalam rekontruksi hari ini, Senin (28/9/2020), terindikasi adanya unsur perencanaan.

"Pembunuhan ini tidak dilakukan secara spontan. Tapi dilakukan perencanaan terlebih dahulu. Analisa penyidik ada timing waktu berfikir pelaku untuk turun mengambil palu, disiapkan ditaruh di atas," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu melalui Kanit IV Pidsus Iptu Rudy Hidajanto.

Baca Juga : Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi

Unsur perencanaan tersebut lantaran pelaku sebelumnya sempat mengambil palu yang digunakan untuk membunuh di lantai bawah. Kemudian dibawa ke lantai atas dan diletakkan di atas lemari.

"Korban dibunuh lantaran pelaku merasa dendam dengan korban karena sering diejek, sering dipisui oleh korban. Sementara itu korban ini yang mengajak pelaku kerja di sini, namun pelaku kerjanya tidak sesuai dengan harapan korban. Maka korban sering membuli pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, karena dendam, pelaku kemudian mengambil palu dan diletakkan di atas lemari. Dendam korban semakin membara setelah pada puncaknya ketika pelaku membuat sambal di dapur, korban kembali mengejek pelaku.

Setelah itu, pelaku kemudian naik ke atas, begitu juga korban. Pada saat korban berada di kamar atas tengah bermain game, pelaku langsung mengambil palu di atas lemari dan memukul kepala korban.

Pelaku memukul korban dalam posisi membelakangi korban, saat korban tengah bermain game. Pada pukulan pertama, palu diayunkan ke kepala belakang dan pukulan kedua, pelaku  juga memukul korban dari belakang.

"Setelah itu pelaku berputar arah. Pada pukulan ketiga pelaku memukul pundak hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku memukul korban pada bagian dada," ungkapnya.

Untuk pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga : Hindari Jadi Korban Penjahat Ngaku Polisi, Masyarakat Diminta Berani Tanyakan Identitas

Sebelumnya, Redi Setyo (20) warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di kamar mes di lokasi bengkel AC yang ada di Jl Letjend S Parman. Korban ditemukan tewas oleh seorang rekannya yang mendatangi korban. Saat itu korban ditemukan terlihat tertutupi oleh jaket. Lantaran dipanggil tak merespon, korban kemudian langsung membuka jaket dan di situ diketahui jika banyak ceceran darah dari kepala korban.

Dari situ, saksi kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang langsung datang ke lokasi. Polisi yang datang melakukan penyelidikan di lokasi, kemudian mencurigai teman sekamar korban. Sebab saat kejadian, teman sekamar korban tidak ditemui di lokasi kejadian.

Teman korban akhirnya sempat menjadi buron dari polisi. Tak lama, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah lahan sawah di kawasan Kabupaten Malang. Hasil pendalaman polisi, teman korban ternyata merupakan pelaku yang telah membunuh korban karena dendam.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto