Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp 609,3 Juta, Mantan Kades Diringkus Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2020, 16:10

Tersangka Gaguk Setiawan (baju tahanan warna oranye) saat sesi rilis di halaman loby Polres Malang
Tersangka Gaguk Setiawan (baju tahanan warna oranye) saat sesi rilis di halaman loby Polres Malang

MALANGTIMES - Gaguk Setiawan hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke halaman lobi utama Polres Malang, Selasa (22/9/2020) siang. Mantan Kades (Kepala Desa) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini diringkus polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat sesi rilis berlangsung menuturkan, dari hasil penyidikan pria 38 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Baca Juga : Serius Tumpas Botoh di Pilkada, Polres Malang akan Terjunkan Tim Khusus

”Tersangka G (Gaguk) ini menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode, yakni sejak 2007 hingga 2019. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD yang dilakukan tersangka, terjadi pada tahun 2017 dan 2018,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Pada tahun 2017 dan 2018 itu, dijelaskan Hendri, tersangka diketahui mendapatkan ADD pada tahun 2017 senilai Rp 488.950.000. Sedangkan untuk anggaran DD di tahun 2017 senilai Rp 829.005.000. Bergeser ke tahun 2018, ADD yang turun sebesar Rp 492.988.000. Sedangkan DD tahun 2018 jika ditotal mencapai Rp 875.902.000.

Pencairan dana ADD dan DD tersebut,  dilaksanakan melalui salah satu bank. Sedangkan tim yang bertugas mengambil uang tersebut di antaranya meliputi Kades hingga Bendahara Desa.

”Uang DD dan ADD yang sudah cair tersebut diserahkan kepada tersangka, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi penerimaan yang langsung ditandatangani oleh tersangka sendiri,” ucap Hendri.

Dari hasil penyidikan polisi, pengelolaan dan penggunaan ADD dan DD pada tahun 2017 serta 2018 tersebut, sudah dimasukkan dalam RAB dan juga sudah tercantum dalam RAPBDes.

Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang sudah diterima oleh tersangka itu tidak diserahkan seluruhnya kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), sesuai dengan ketentuan yang telah dicantumkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Belakangan diketahui, sebagian uang yang seharusnya untuk program dan kegiatan desa itu, justru digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Baca Juga : Warga Temukan Kain Kafan yang Diduga Hasil Curian di Makam Ibu Muda di Jombang

 

Diterangkan Hendri, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020, kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 609.342.160.

Rinciannya, pada tahun 2017 anggaran DD dam ADD yang ditilap oleh tersangka mencapai Rp 268.985.680. Sedangkan di tahun tahun 2018 mencapai kisaran Rp 340.356.480 .

”Terhadap tersangka kami jerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Hendri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti guna kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan polisi ini, meliputi 78 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 Bendel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2017 Desa Slamparejo, 23 Bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018 Desa Slamparejo, dan 2 buah Buku Rekening Kas Desa Slamparejo.

”Ancaman pidana yang kami sangkakan terhadap tersangka ini minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kuringan penjara, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar," tutup perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya