MALANGTIMES - Dugaan kematian Redy Setyo (20) Warga Jabung, Kabupaten Malang, pegawai bengkel AC yang ditemukan tewas di dalam kamar bengkel di Jalan Letjend S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (3/9/2020), akibat pembunuhan, terbukti. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku sekaligus menguak motif pembunuhannya.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelakunya. Sekitar 36 jam setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Baca Juga : Pegawai Bengkel AC yang Ditemukan Tewas di Kamar, Sempat Dipukul Benda Tumpul 4 Kali
Dijelaskan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, jika pelaku pembunuhan berinisial MI (Muhammad Imron) (20) warga satu desa dengan korban yakni di kawasan Jabung, Kabupaten Malang.
"Pelaku merupakan teman satu daerah dan satu kamar dengan korban setiap harinya. Pelaku sendiri merupakan seorang Cleaning Service di tempat tersebut," bebernya, Rabu (9/9/2020).
Motif pelaku membunuh korban, dijelaskan Kapolresta hanya karena hal sepele. Pelaku mengaku dendam terhadap korban lantaran setiap harinya seringkali diolok-olok atau diejek oleh korban karena permasalahan Game Online. "Karena sering diumpat, dimaki-maki oleh korban, pelaku akhirnya tidak bisa menahan emosi ketika bertemu korban," bebernya.
Dari rasa dendam itu, pelaku kemudian pada Kamis (3/9/2020) emosinya telah mulai memuncak. Hingga akhirnya pelaku dan korbanpun tidak bertegur sapa. Dan setelah itu ketika melihat sebuah palu, pelaku langsung mengambilnya dan memukul korban empat kali.
"Korban saat itu sedang berada di kamar langsung dipukul. Pelaku memukul dada korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Palu yang digunakan pelaku diambil dari lemari. Palunya memang ada di lokasi," jelasnya.
Baca Juga : Polisi Amankan Teman Pegawai Bengkel AC yang Ditemukan Tewas di Kamar
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian langsung meninggalkan lokasi menuju Ndumpul, Kabupaten Malang menaiki mikrolet dan kemudian bersembunyi di persawahan. Setelah itu, pada pagi hari, pelaku menuju rumah rumahnya di daerah Tebelo, Jabung.
Sementara itu, Muhammad Imron, ketika ditanya langsung perihal sebab membunuh korban, ia mengakui karena sering diolok-olok atau diumpat dengan bahasa jawa. "Ya saya kesal sering dikatakan jan**k, matamu picek," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.