Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kalah Sengketa, KPU Kabupaten Malang Buka Opsi Penambahan Petugas Verfak Ulang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2020, 16:10

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini saat menanggapi putusan Bawaslu terkait sengketa pemilihan bapaslon jalur perseorangan. (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini saat menanggapi putusan Bawaslu terkait sengketa pemilihan bapaslon jalur perseorangan. (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang memenangkan tim Malang Jejeg dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan. Karena itu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang bakal segera merapatkan barisan dikubu internnya.

Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini sesaat setelah Bawaslu Kabupaten Malang membacakan putusannya terkait tuntutan yang diajukan oleh bapaslon (bakal pasangan calon) jalur perseorangan.

Baca Juga : Imbas Putusan Bawaslu, KPU hanya Punya Waktu Seminggu untuk Verfak Ulang Bapaslon Perseorangan

”Ya yang pasti kita akan melakukan koordinasi inernal. Tapi putusannya sendiri, kami belum tahu salinannya, kami belum terima. Sebenarnya sudah sempat masuk via zoom, tapi saya sendiri juga tidak mengikuti sidang putusan sampai selesai. Soalnya, kami (KPU Kabupaten Malang) juga bertepatan pas ada banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkap Anis saat ditemui di ruangannya.

Kendati tidak memantau secara langsung perihal pembacaan putusan Bawaslu, Anis menegaskan sampai dengan saat ini, KPU Kabupaten Malang bakal melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu tersebut.

”Yang pastikan KPU memang harus melaksanakan putusan itu. Justru akan menjadi salah kalau KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu,” ungkap Anis.

Seperti yang sudah diberitakan, dalam pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten Malang mengabulkan tuntutan yang diajukan Malang Jejeg.

Dalam tuntutannya, bapaslon dari jalur perseorangan, yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, menyoroti keputusan KPU yang menyatakan keduanya tidak layak untuk melakukan pendaftaran dalam tahapan pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Malang, lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Namun kenyataannya, dalam pembacaan putusan kemarin (Selasa 8/9/2020) Bawaslu malah menganggap apa yang sudah menjadi keputusan KPU salah. Alhasil, Anis dan kawan-kawan di KPU harus melakukan verfak (verifikasi faktual) ulang.

Dalam klaimnya, tim Malang Jejeg yang mengusung Sam HC (sapaan Heri Cahyono) dan Gunadi Handoko ini mengaku masih ada sekitar 45 ribu sekian dukungan yang belum terverifikasi secara faktual.

Sedangkan kebutuhan yang diperlukan oleh bapaslon jalur perseorangan ini agar bisa mendaftar dalam ajang pilkada 2020, hanya memerlukan tambahan 15 ribu dukungan.

Atas tuntutan untuk melakukan verfak ulang itulah, KPU terpantau bakal membuka opsi untuk melakukan penambahan personel verifikator. ”Petugas verifikatornya itu kan berarti ditambah, kemungkinan akan ditambah. Karena yang menjadi petugas verifikator itukan memang di regulasi disebutkan adalah PPS (panitia pemungutan suara). Sementara kita hanya ada 3 (PPS) di masing-masing desa,” terang Anis.

Baca Juga : Tuntutanya Dikabulkan Bawaslu, Bapaslon Jalur Perseorangan Yakin 99 Persen Bisa Lolos

Dasar opsi penambahan petugas verifikator tersebut, lanjut Anis, lantaran berbenturan dengan banyaknya agenda yang sedang digarap oleh KPU. Salah satunya adalah mengenai tahapan pilkada yang saat ini juga sedang berjalan. Sedangkan waktu verfak ulang hanya 3 hari dan berlaku selama 7 hari setelah putusan Bawaslu dibacakan.

”Dengan demikian kita bisa mengangkat petugas pendukung peneliti (untuk melakukan verfak ulang, red), Itu mungkin jadi alternatif yang bisa kita gunakan,” sambung Anis.

Meski membuka opsi untuk menambah jumlah petugas verfak ulang, Anis belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait berapa personel yang bakal direkrut untuk dilibatkan dalam tahapan verfak ulang tersebut. ”Ya kalau ditambah dari berapa ke berapa yang pasti dari 3 ya, karena jumlah PPS kami hanya punya 3 per rfdesa. Nah terkait ditambah berapa, berarti tergantung kebutuhan,” ucap Anis.

Guna memastikannya, Anis mengaku bakal segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan tim Malang Jejeg untuk memastikan ada berapa data yang perlu dilakukan verfak ulang.

”Data yang harus kami verfak ulang itu mana, karena memang yang menjadi pokok permohonan itu menurut pihak perseorangan ada 45 ribu. Katakan dalam satu desa itu pendukungnya berapa ratus, berapa ribu, ini kan yang kami belum tahu. Pokoknya tergantung dari datanya dulu. Soalnya, sekian dukungan tersebar di mana kan perseorangan selaku pemohon yang tahu,” ujar Anis.

 


Topik

Politik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni