Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ketua PN Kota Malang Bagi Stiker ke Pengunjung Pengadilan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

31 - Aug - 2020, 14:45

Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis saat memberikan stiker ajakan untuk tidak memberikan gratifikasi pada pegawai pengadilan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis saat memberikan stiker ajakan untuk tidak memberikan gratifikasi pada pegawai pengadilan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, hari ini Senin, (31/8/2020) nampak membagikan stiker kepada para pengunjung atau tamu yang datang ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Beberapa tamu atau pengunjung PN Kota Malang, sempat bertanya-tanya ketika satu-persatu diberikan stiker tersebut.

Namun setelah melihat dan dijelaskan, para tamu maupun pengunjung baru mengerti jika stiker tersebut mengajak agar masyarakat agar membantu dalam meniadakan aksi korupsi ataupun gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Malang.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jatim Evaluasi Program Asimilasi Residivis, Syaratnya Bakal Lebih Ketat

 

Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis, menjelaskan, jika upaya pembagian ini merupakan upaya untuk meminta kepada masyarakat, khususnya pengguna pengadilan dalam berpartisipasi untuk upaya pencegahan gratifikasi.

"Stikernya ada tulisan 'jangan merusak integritas kami dengan imbalan'. Jadi meskipun kami (PN Kota Malang) sudah menyatakan diri untuk stop gratifikasi, kami tetap meminta tolong kepada pengguna pengadilan jangan merusak integritas kami. Mereka harus mendukung, jadi tolong semuanya bantu kami (mencegah aksi gratifikasi)," bebernya.

Bila memang mendapati atau mengetahui aksi tersebut, diharapkan masyarakat untuk bisa menginformasikan kepada pihak PN Kota Malang melalui pimpinan, Humas maupun panitera.

"Untuk pengawasan (mencegah gratifikasi), kami selalu melakukan pengawasan internal setiap bulan. Kami sudah menunjuk hakim-hakim menjadi hakim pengawas pada bidang. Kemudian di pengadilan juga ada Pengadilan Tinggi yang juga mengawasi. Kami sendiri juga menanamkan kepada seluruh unsur pegawai termasuk hakim untuk tidak melakukan atau menghindari hal tersebut," bebernya.

Sementara itu, saat ini dari hasil pengawasan selama ini, pihaknya mengakui masih belum ditemukan adanya tindakan gratifikasi di PN Kota Malang. 

Hanya saja sempat terdapat salah pengertian terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), di mana dalam pemberian ucapan terima kasih.

“Dalam pengertiannya memberikan ucapan terima kasih, artinya bukan berarti memberikan bentuk hadiah atau imbalan. jika dalam hal ini (yang berarti gratifikasi) adalah memberikan tanda ucapan terima kasih. Dan sudah saya cek nggak ada pemberian tanda terima kasih, yang ada hanya ucapan terima kasih,” ujarnya.

"Ternyata saat memberikan IKM maupun IPK harus dijelaskan, ini kalimatnya apa. Dan alhamdulillah sampai tahun 2020 tidak ada pengaduan dari pengguna pengadilan terkait gratifikasi," tambahnya.

Baca Juga : Pengacara Ini Ajukan Praperadilan ke PN Kota Malang, 3 Institusi Kejaksaan jadi Termohon

 

Sementara itu, untuk upaya pencegahan adanya tindakan gratifikasi di PN Kota Malang, pihaknya juga memasang papan poster informasi mengenai jenis-jenis gratifikasi maupun imbau-imbauan agar para tamu atau pengunjung bisa mengerti dan tidak mencoba melakukan gratifikasi. Papan poster tersebut dipasang di ruang yang terlihat oleh para tamu atau pengunjung PN Kota Malang.

"Di situ juga disertai nomor pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik lewat telepon, email maupun untuk datang langsung. Kami berharap dengan upaya ini bisa berimbas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sampai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," pungkasnya.

 

 

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto