Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Mantan Perawat Dipolisikan Pimpinan Klinik

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

30 - Aug - 2020, 22:56

Placeholder
Direktur Klinik PT. Halim Hasanah Medika, Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST (tengah) dan Kuasa Hukumnya, Yayan Riyanto, saat menunjukan STR milik Putra yang masih berada di tangan pihak klinik (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Try Hendra Adisetya Saputra (28) warga asal Kecamatan Kademangan, Probolinggo, akhirnya membuat geram pemilik Klinik Pratama Klagen, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST. Sebab, mantan perawat yang dulunya bertugas di klinik tersebut, dirasa telah mencemarkan nama baiknya sebagai Direktur Klinik PT. Halim Hasanah Medika.

Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST dituding telah melakukan penggelapan Surat Tanda Registrasi (STR) Keperawatan asli milik dari Try Hendra Adisetya Saputra, hingga berujung pelaporan Hani Alfiyatulaili Mufida oleh Try Hendra Adisetya Saputra ke pihak berwajib terkait penggelapan. Tak terima dengan aksi Try tersebut, pihak Hani Alfiyatulaili Mufida melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Malang.

Baca Juga : Sehari, Empat Sepeda Warga Perum Ndalem Kagelan Raib Digasak Maling

 

"Nama baik klinik dicemarkan, hal ini sangat merugikan nama baik klien saya. Klien saya dijelek-jelekan usaha kesehatannya, seakan merugikan pada banyak orang, apalagi juga minta izinnya dicabut, kan tidak ada kaitannya, ini hanya masalah STR," jelas advokat yang berkantor di kawasan Jalan Kawi, Kota Malang tersebut.

Dijelaskannya lebih lanjut, jika terkait tuduhan dari Try Hendra Adisetya Saputra mengenai kliennya melakukan penggelapan STR, dibantah Yayan. Kliennya sama sekali tidak melakukan penggelapan yang dituduhkan. Kliennya hanya meminta, untuk Putra, sapaan dari Try Hendra Adisetya Saputra untuk  memenuhi persyaratan administrasi atau formalitas dalam pengunduran diri, serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan.

"Ini sebenarnya hanya sepele. Putra ingin STR yang dibawa klinik itu dikembalikan. Namun, upaya Putra untuk meminta ini sangat tidak benar dan tidak kooperatif," jelasnya.

Kronologis apa yang diceritakan dalam laporan Kepolisian menurutnya juga tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya. Di laporan, dikatakan kliennya melakukan penghentian kerja sepihak di luar kontrak kesepakatan kerja dan dikeluarkan dari grup WhatsApp.

"Bukan seperti itu, tidak ada pemberhentian kepada yang bersangkutan. Yang ada dia dikeluarkan dari grup Konsul adalah untuk pembinaan dan evaluasi. Dan sebelum adanya itu, klien saya juga sudah memberikan pengumuman, jika dikeluarkan dari grup bukan berarti diberhentikan kerja, namun dilakukan pembinaan, sampai bisa benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi saat dipanggil agar menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, malah ditolak dan tidak digubris," ungkapnya.

Dikeluarkan dari grup WhatsApp juga bukan tanpa sebab. Selama ini ketika bekerja, yang bersangkutan tidak menunjukkan performa yang baik sebagai seorang perawat atau pegawai klinik. Dicontohkan, saat pelayanan, yang bersangkutan malah pergi meninggalkan tugas untuk pergi ke warung kopi.

"Ada lagi ketika bekerja di klinik, dia malah pakai kaos oblong, tidak pakai name tag, pergi tanpa izin hingga berhari-hari, merokok di dalam klinik kan tidak menunjukan bagaimana etika seorang perawat. Ya itu, sebenarnya tidak ada yang mengeluarkan dia, dia ini kan keluar sendiri, STR masih kita bawa," bebernya.

Baca Juga : Gedung Wicaksana Laghawa Polres Malang Diresmikan, Tampung Arsip dan Logistik

 

Setelah itu, ia sempat mendatangi Hani bersama dengan seorang kerabatnya yang informasinya merupakan anggota. Saat itu, ia berupaya untuk meminta STR miliknya dikembalikan. Namun lantaran masih terdapat kewajiban yang harus dijalankan Putra, Hani kemudian tidak memberikan STR tersebut.

Tak mendapatkan hasil, Putra kemudian melakukan somasi kepada Hani sampai tiga kali somasi. Somasi tersebut kemudian ditembuskan kepada sejumlah pihak, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Kapolres Malang, Kapolsek hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi maupun Dinkes Kabupaten dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dia malah menyomasi klien saya serta tembusannya ditujukan kemana-mana. Klien saya berusaha menghubunginya, tapi malah diblokir. Setelah itu mulailah melaporkan klien saya, penggelapan STR Keperawatan dan disusul laporan pelanggaran ketentuan tenaga kerja. Di sini kan nggak ada penggelapan, penggelapan itu kalau dipindahtangankan, ini kan tidak,” terang Yayan.

"Klien saya tetap bisa untuk diajak duduk bersama, kan ini hanya masalah sepele, masalah STR saja. Dia kesini, minta maaf, membuat pengunduran secara resmi tentu STR akan diberikan," tambahnya.

Sementara itu, Try Hendra Adisetya Saputra, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp pukul 13.38 wib, Minggu (30/8/2020), hingga pukul 15.37 wib belum memberikan respon atau tanggapan terkait dengan apa yang dikatakan pihak Direktur Klinik PT. Halim Hasanah Medika melalui kuasa hukumnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus