MALANGTIMES - Banyaknya pungutan liar (pungli) di sekolah di Kabupaten Malang baik berupa SPP, uang gedung maupun sumbangan rutin dengan istilah infak dan lain sebagainya ternyata juga diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengakui jika pungli di sekolah tersebut sulit dihindari.
Namun, sejumlah sekolah yang terang-terangan memungut dana dari orang tua siswa di luar ketentuan sudah diperingatkan berulangkali.
"Lho, sudah. Ya sudah kita peringatkan, tapi persoalan itu harus kita pahami betul sehingga kita tidak kaku, akhirnya tidak malah bermutu pendidikan, tapi malah mandek (berhenti, red)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rachmat Hardijono menanggapi banyaknya pungli di SD maupun SMP di Kabupaten Malang.
Ia mengakui bahwa idealnya pendidikan khususnya SD dan SMP harus gratis dan seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah.
"Idealnya memang begitu (SD-SMP gratis), tapi kan kita untuk menuju ideal itu kemampuannya pemerintah terbatas," ucapnya.
Baca juga : Janji Bupati Sanusi Cairkan Bosda Tak Ditepati, Pungli Semakin Tak Terkendali
Menanggapi ada sekolah yang menarik dana dari orang tua siswa dengan dalih infak dan lain sebagainya, Rachmat mengaku masih akan membuat formulasi aturannya secara tegas.
"Tetapi sekolah itu kalau ada sumbangan kalau istilah panjenengan infak masak ditolak. Nah kalau sekolah silakan lewat komite. Namanya komite itu kan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan," lanjutnya.
Hanya saja, apakah infak dengan ketentuan bersifat rutin dan wajib dibayarkan tersebut diiperbolehkan atau tidak, Rachmat belum bisa menjawabnya secara tegas.
Alasannya, hal tersebut masih akan diatur agar orang tidak sulit membedakan mana sumbangan, mana pungutan, dan mana pemaksaan.
"Bisa jadi, bungkusnya mungkin infak, tapi di dalamnya memaksa orang, kan enggak boleh," tegas Rachmat.
Agar tanggungjawab Pemkab Malang menjadi lebih jelas terkait dengan pendanaan pendidikan, lanjut Rachmat, pihaknya akan menerbitkan regulasi berupa peraturan bupati yang isinya juga mengatur tentang dana partisipasi masyarakat untuk lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri.
Bagaimana tanggapan Bupati Sanusi tentang maraknya pungutan liar dan belum gratisnya pendidikan di Kabupaten Malang? Ikuti terus ulasan lapsus “Omong Kosong Pendidikan Gratis Bupati Sanusi” seri berikutnya hanya di MalangTIMES.com.